| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa THOMAS ALVIANTO als KUCING bin LASIDI pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Warungpring Rt.001, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa didatangi oleh saksi DEDI WHILIS SETIAWAN Alias GLUDUK (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) bertanya “Ono ks ora ?” maksudnya adalah apakah terdakwa memiliki tablet warna putih berlogo “Y” atau yang dikenal dengan sebutan pil sapi.
- Bahwa terdakwa yang pada waktu itu mempunyai persediaan pil sapi sejumlah 120 (seratus dua puluh) butir menjawab “Ono nek arep dinggo dewe (ada kalau mau dipakai sendiri)”.
- Bahwa saat itu juga terdakwa mengambil pil sapi yang disimpannya didalam kandang ayam sebanyak satu paket berisi 10 (sepuluh) butir lalu menyerahkannya kepada saksi DEDI Alias GLUDUK.
- Bahwa pil sapi tersebut seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) akan dibayar oleh saksi DEDI alias GLUDUK setelah saksi DEDI alias GLUDUK mendapatkan uang pembayaran dari temannya yang memesan pil tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan pil sapi, saksi DEDI alias GLUDUK pulang, namun beberapa saat kemudian saksi DEDI alias GLUDUK ditangkap oleh polisi karena telah mengedarkan pil sapi kepada SUNARTI. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 30 (tiga puluh) butir pil sapi termasuk pil sapi yang diperoleh saksi DEDI alias GLUDUK dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1923/NOF/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH (AKBP NRP.63081014), Ibnu Sutarto, ST (Kompol NRP.76010892), EKO FERY PRASETYO, S.Si (Penata TK I NIP.198302142008011001), NUR TAUFIK, S.I (Penata TK I NIP.198211222008011002) dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Drs. KARTONO (Ajun Komisaris Polisi NRP.64021015) diperoleh hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik BB-3976/2020/NOF berupa 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari tersangka DEDI WHILIS SETIAWAN Als GLUDUK Bin SUROTO adalah positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa dalam menjual pil sapi kepada saksi DEDI alias GLUDUK sebanyak 10 (sepuluh) butir tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan apoteker.
- Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil sapi sebanyak 105 (seratus lima) butir berada didalam kandang ayam, pil sapi tersebut merupakan bagian dari pil yang dijual oleh terdakwa kepada saksi DEDI alias GLUDUK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1924/NOF/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH (AKBP NRP.63081014), Ibnu Sutarto, ST (Kompol NRP.76010892), Eko Fery Prasetyo, S.Si (Penata TK I NIP.198302142008011001), Nur Taufik, S.I (Penata TK I NIP.198211222008011002) dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Drs. Kartono (Ajun Komisaris Polisi NRP.64021015) diperoleh hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik BB-3977/2020/NOF berupa 10 bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet yang tersimpan di dalam bungkus rokok Diplomat Evo dan BB-3978/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna merah beretiket APOTEK SANITAS atas nama Thomas Alvianto berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” barang bukti tersebut disita dari tersangka THOMAS ALVIANTO Als KUCING Bin LASIDI adalah positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|