| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa NAVIS RAMADHAN PUTRA BIN PIPIT LESTARI, pada hari Selasa tanggal 21 februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan februari tahun 2023 , bertempat di Dsn Cangkringmalang Rt. 07 Timbulharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban WAHID NUR IKSAN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya , terdakwa di WA oleh saksi SUSILO yang intinya mau diajak mabuk nanti sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa lalu mengiyakan ajakan dari saksi SUSILO tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi SUSILO datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk membeli minuman keras oplosan (AL) , setelah membeli minuman keras oplosa tersebut terdakwa Bersama dengan saksi SUSILO Kembali kerumah terdakwa untuk minum minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah minuman keras tersebut habis , terdakwa kemudian mengajak saksi SUSILO pergi kerumah pacarnya untuk mengembalikan baju, namun sebelum sampai dirumah pacar nya,terdakwa mengajak saksi SUSILO untuk mampir membeli lagi minuman keras oplosan, selanjutnya terdakwa Bersama saksi SUSILO menuju rumah pacar terdakwa untuk memngembalikan baju, selanjutnya mereka abermaksud pulang pulang, namun ditengah jalan saksi SUSILO mengajak terdakwa untuk mampir ke rumah saksi MUSTAKFIARI PRATAMA, sesampainya di rumah saksi MUSTAKFIARI PRATAMA saksi SUSILO mengajak saksi MUSTAKFIARI dan juga terdakwa NAVIS untuk minum minuman keras oplosan di daerah kuburan krapyak selanjutnya mereka bertiga dengan berboncengan sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol . AB 2458 GP bernagkat menuju kuburan Krapyak , sesampainya disana mereka bertiga meminum minuman keras jenis oplosan tersebut, selanjutnya saat mereka sedang minum oplosan saksi MUSTAKFIARI PRATAMA mengatakan kalau MTS SUMBERAGUNG mengadakan acara reuni, lalu saksi SUSILO mengatakan “kok ratau diajak kie kepiye, kae biasane penguruse WAHID ayo diparani wae”mendengar seperti itu dari SUSILO terdakwa kemudian mulai terpancing emosinya, selanjutnya terdakwa VC (Vidiocall )saksi korban WAHID NUR IKHSAN dan mengatakan kalau terdakwa ingin mengikut reuni sekolah MTS 2 Bantul tersebut namun terdakwa tidak mau membeli tiketnya , selanjutnya oleh saksi korban WAHID dijawab “ kalau mau ikut acara tersebut harus bayar karena sudah menjadi kesepakatan panitia” selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban WAHID tersebut terdakwa menjadi terpancing emosinya lalu terdakwa menanyakan dimana keberadaan saksi korban WAHID, dan oleh saksi korban dijawab kalau dirinya sedang berada dirumah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi SUSILO dan saksi MUSTAKFIARI kemudian berangkat menuju rumah saksi korban WAHID denga berboncengan 3 menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol. AB 2458 GP menuju kerumah saksi WAHID , sesampainya disebelah timur saksi korban WAHID , terdakwa kemudian turun dari motor dan langsung mengambil pisau belati dengan Panjang kurang lebih 15cm yang disimpan didalam jok motor lalu disembunyikan didalam baju terdakwa , lalu terdakwa mencari saksi korban WAHID dirumahnya dan mengajak saksi WAHID ke sebelah timur rumahnya dimana terdakwa memarkir sepeda motornya, selanjutnya terdakwa yang sudah emosi mengatakan “ kok ra ngejak ndangdutan karepe pie”lalu terdakwa mengeluarkan pisau belati sepanjang + 15 cm dari dalam bajunya untukm menganvam saksi korban, lalu terdakwa menendang saksi korban dari arah belakang dan mengenai bagian kepala sebanyak 1 kali hingga menyebabkan saksi korban jatuh tersebungkur kedepan, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi korban WAHID dengan menggunakan gagang pisau belati dengan menggunakan tangan kanan , selanjutnya saat itu saksi korban mengatakan “ uwis uwis “ lalub terdakwa berhenti memukuli saksi korban WAHID, selanjutnya saksi korban WAHID kemudian ngobrol dengan saksi MUSTAKFIARI dengan posisi jongkok , namun tiba-tiba terdakwa NAVIS Kembali menendang saksi korban mengenai arah kepala korban sebanyak 1 kali, lalu terdakwa mengayunkan pisau belati kearah kepala korban WAHID namun berhasil ditangksi oleh saksi korban WAHID dengan menggunakan tanga kiri , selanjutnya saksi korban berusaha merebut pisau belati dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu saksi korban berlari kearah barat masuk kerumah saksi BAGYO untuk menyelamatkan diri;
- Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi SUSILO dan saksi MUSTAKFIARI kemudian meninggalkan rumah korban WAHID NUR IKHSAN, lalu mereka bertiga menuju kali gajah wong di dsn Grojokan Banguntapan Bantul , selanjutnya terdakwa NAVIS membuang pisau belati tersebut ke sungai gajah wong tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAVIS RAMADHAN PUTRA tersebut menyebabkan saksi korban WAHID NUR IKHSAN mengalami luka pada :
- Bagian Kepala : Pada pipi kanan lima centimeter dari telinga tampak luka lecet geser berwarna kemerahan dengan Panjang 3 cm x lebar 1 cm, pada kepala belakang kanan tampak bengkak dengan ukuran diameter 5 cm
- Pada anggota gerak atas kanan : pada siku kanan belakang 4 cm kekanan dari sumbu tengahlengan tampak luka merah kehitaman pangang 1 cm
- Pada anggota gerak atas kiri : pada siku kiri tepat pada sumbu tengah lengan tampak luka kemerahan dengan diameter 0,1 cm, padatangan kiri pangkal jari kedia 5 cm dari sumbu tengah lengan tampak luka robek dangkal opanjang 1,5 cm
Dengan kesimpulan luka robek pada pangkal jari kedua tangan kiri kemungkina diakibatkan trauma benda tajam , sedang kuka lecet geser pada pipi kanan, siku kanan, siku kiri kemungkinan karena trauma benda tumpul
----------Perbuatan NAVIS RAMADHAN PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |