Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2023/PN Btl 2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
NAVIS RAMADHAN PUTRA Bin PIPIT LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAVIS RAMADHAN PUTRA Bin PIPIT LESTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa  Ia terdakwa NAVIS  RAMADHAN  PUTRA  BIN PIPIT LESTARI, pada hari  Selasa  tanggal 21  februari  2023  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam  Bulan februari tahun 2023 , bertempat di Dsn  Cangkringmalang  Rt. 07  Timbulharjo  Sewon  Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban WAHID NUR IKSAN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa  tanggal 21   Februari  2023  sekira pukul 13.00  Wib  saat terdakwa berada di rumahnya , terdakwa di WA   oleh  saksi SUSILO  yang intinya mau diajak mabuk  nanti  sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa lalu  mengiyakan ajakan dari saksi SUSILO tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi SUSILO  datang kerumah  terdakwa dan mengajak terdakwa untuk  membeli minuman keras oplosan (AL) , setelah membeli minuman keras oplosa tersebut terdakwa  Bersama dengan saksi SUSILO Kembali kerumah terdakwa untuk minum minuman keras tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah minuman keras tersebut habis , terdakwa kemudian mengajak saksi SUSILO pergi kerumah pacarnya untuk mengembalikan baju, namun sebelum sampai dirumah pacar nya,terdakwa  mengajak saksi SUSILO untuk mampir membeli lagi minuman keras oplosan, selanjutnya  terdakwa Bersama saksi SUSILO menuju rumah pacar terdakwa untuk memngembalikan baju, selanjutnya mereka abermaksud pulang pulang, namun ditengah jalan saksi SUSILO mengajak terdakwa  untuk mampir ke rumah saksi MUSTAKFIARI PRATAMA, sesampainya di rumah saksi MUSTAKFIARI PRATAMA saksi SUSILO mengajak saksi MUSTAKFIARI dan juga  terdakwa NAVIS untuk minum minuman keras oplosan di daerah kuburan krapyak selanjutnya mereka  bertiga  dengan berboncengan sepeda motor  Honda Scopy warna hitam  Nopol . AB 2458 GP bernagkat menuju kuburan Krapyak , sesampainya disana mereka bertiga meminum minuman keras jenis oplosan tersebut, selanjutnya saat mereka sedang minum oplosan saksi MUSTAKFIARI PRATAMA mengatakan kalau MTS SUMBERAGUNG mengadakan acara reuni, lalu saksi SUSILO mengatakan “kok ratau diajak kie kepiye, kae biasane penguruse WAHID ayo diparani wae”mendengar seperti itu dari SUSILO  terdakwa kemudian mulai terpancing emosinya, selanjutnya  terdakwa  VC (Vidiocall )saksi korban WAHID NUR IKHSAN dan mengatakan kalau terdakwa  ingin mengikut reuni sekolah MTS 2 Bantul tersebut namun  terdakwa tidak mau membeli tiketnya , selanjutnya oleh saksi korban WAHID dijawab “ kalau mau ikut acara tersebut harus bayar karena sudah  menjadi kesepakatan panitia” selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban WAHID tersebut terdakwa menjadi terpancing emosinya lalu terdakwa menanyakan dimana keberadaan saksi korban WAHID, dan oleh saksi korban dijawab kalau dirinya sedang berada dirumah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi SUSILO dan saksi MUSTAKFIARI  kemudian berangkat menuju rumah  saksi korban WAHID denga berboncengan 3 menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam   Nopol.  AB 2458 GP menuju kerumah saksi WAHID , sesampainya disebelah timur saksi korban WAHID , terdakwa kemudian turun dari motor dan langsung mengambil pisau belati dengan Panjang kurang lebih 15cm yang disimpan didalam jok motor lalu disembunyikan  didalam  baju  terdakwa , lalu terdakwa mencari saksi korban WAHID dirumahnya dan mengajak saksi WAHID ke sebelah timur rumahnya dimana terdakwa memarkir sepeda motornya, selanjutnya terdakwa yang sudah emosi mengatakan “ kok ra ngejak ndangdutan karepe pie”lalu terdakwa mengeluarkan pisau belati sepanjang  ­+  15 cm dari dalam bajunya untukm menganvam  saksi korban, lalu terdakwa menendang saksi korban dari arah belakang dan mengenai bagian kepala  sebanyak 1 kali hingga menyebabkan saksi korban jatuh tersebungkur kedepan, kemudian terdakwa langsung memukul  kepala saksi korban WAHID  dengan menggunakan  gagang pisau belati dengan menggunakan tangan kanan , selanjutnya saat itu saksi korban mengatakan “ uwis uwis “ lalub terdakwa berhenti memukuli saksi korban WAHID, selanjutnya saksi korban WAHID  kemudian  ngobrol dengan saksi MUSTAKFIARI dengan posisi jongkok , namun tiba-tiba terdakwa NAVIS  Kembali menendang saksi korban  mengenai arah kepala korban sebanyak 1 kali, lalu terdakwa mengayunkan pisau belati kearah  kepala korban WAHID  namun berhasil ditangksi oleh saksi korban WAHID dengan menggunakan tanga kiri , selanjutnya saksi korban  berusaha merebut pisau belati dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu saksi korban  berlari kearah barat  masuk kerumah saksi BAGYO  untuk menyelamatkan diri;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama  dengan saksi SUSILO  dan saksi MUSTAKFIARI kemudian meninggalkan rumah korban  WAHID NUR IKHSAN, lalu mereka bertiga menuju kali gajah wong di dsn Grojokan Banguntapan Bantul , selanjutnya terdakwa NAVIS membuang pisau belati tersebut ke sungai gajah wong tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAVIS RAMADHAN PUTRA tersebut menyebabkan  saksi  korban WAHID NUR IKHSAN mengalami luka pada :
  • Bagian Kepala  : Pada pipi kanan lima centimeter  dari telinga tampak luka lecet geser  berwarna kemerahan  dengan Panjang 3 cm x lebar 1 cm, pada kepala belakang  kanan tampak  bengkak  dengan ukuran  diameter 5 cm
  • Pada anggota  gerak atas kanan   : pada siku  kanan belakang  4 cm kekanan dari sumbu tengahlengan  tampak luka merah  kehitaman pangang 1 cm
  • Pada anggota gerak atas kiri : pada siku kiri tepat pada sumbu tengah lengan  tampak luka  kemerahan dengan  diameter 0,1 cm,  padatangan kiri  pangkal jari kedia 5 cm  dari sumbu tengah  lengan  tampak luka robek  dangkal  opanjang 1,5 cm

Dengan kesimpulan  luka  robek pada pangkal  jari kedua  tangan kiri  kemungkina  diakibatkan trauma benda tajam , sedang kuka lecet geser pada pipi  kanan, siku kanan, siku kiri  kemungkinan karena trauma benda tumpul

 
----------Perbuatan NAVIS RAMADHAN PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya