INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2020/PN Btl | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-383/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Primair :
-----------Bahwa terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira jam 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kios Pakan Burung Kayla Jaya Dusun Banuwitan Plakaran RT.04 Desa Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Winarta, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari adanya hubungan khusus antara Terdakwa dengan saksi RIYANTI yang merupakan istreri sah dari saksi korban WINARTA yang sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan, timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki sepenuhnya saksi RIYANTI sehingga timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi korban WINARTA yang dianggap Terdakwa menjadi penghalang dalam hubungan mereka.
- Selanjutnya Terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa saksi korban dengan melakukan persiapan membeli sebilah pisau di Pasar Giwangan pada tanggal 11 Desember 2019 dan menyimpan di dalam tas ransel Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melepas plat nomor Polisi, melepas spion, melepas tebeng depan, melepas tebeng samping body sepeda motor Honda Kharisma X agar sebelum dan setelah kejadian tidak diketahui siapapun.
- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, Terdakwa mendatangi lokasi tempat saksi korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya dengan memakai penutup wajah, memakai helm dengan kaca warna hitam agar tidak diketahui identitasnya, kemudian mengenakan 2 (dua) pasang sarung tangan (double) yaitu warna kuning dan warna hitam agar sidik jari Terdakwa tidak teridentifikasi serta memakai sepatu pantopel warna hitam dan jaket merah parasut dengan tujuan agar menyamarkan identitas. Setelah sampai di lokasi kejadian langsung masuk ke tempat saksi korban bekerja dengan menggunakan helm dan penutup wajah serta meletakkan tas yang berisi sebilah pisau di kursi. Terdakwa berpura-pura membeli pakan burung berupa jangkrik dan beras merah. Pada saat saksi korban sedang melayani pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan berdiri berhadapan dengan Saksi Korban langsung menusuk sekuat tenaga perut sebelah kanan dan langsung membungkam mulut Saksi Korban menggunakan tangan kiri agar tidak teriak. Saksi korban berusaha melawan dengan menahan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang pisau dan terjadi pergumulan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga saksi korban berhasil teriak minta tolong lalu datang saksi SULARDI melerai. Saksi Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Koramil Banguntapan untuk meminta pertolongan, sedangkan Terdakwa langsung pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumahnya dan langsung membakar barang-barang diantaranya tas ransel warna coklat merk Polo Beach, jaket warna merah, celana merah hati, penutup wajah dari kain warna hitam, helm standar warna hitam, sarung tangan warna kuning dan hitam, dan sepatu pantofel di semak-semak pinggir sungai belakang rumah Terdakwa guna menghilangkan jejak perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa memasang kelengkapan sepeda motor yang sebelumnya dilepas Terdakwa, dan pada sore hari menuju Pantai Parangkusumo membuang pisau yang digunakan untuk melukai Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WINARTA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 445/1185 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banguntapan I dan ditandatangani oleh dr. Devita Rahmawati Sutrasno dengan kesimpulan adalah pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada dada bagian kanan bawah, kedua telapak tangan dan kaki kiri akibat kekerasan benda tajam, serta Visum et Repertum dari RSPAU dr. S Hardjolukito No. VER/001/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Muh. Dzulfikar Lingga dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien an WINARTA dan pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk di perut kanan atas, luka iris di telapak tangan kanan dan kiri, luka lecet di dada kanan, luka iris di lutut kiri. Luka tersebut kemungkinan akibat luka atau trauma benda tajam.
-----------Perbuatan terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
-----------Bahwa terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira jam 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kios Pakan Burung Kayla Jaya Dusun Banuwitan Plakaran RT.04 Desa Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Winarta, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bermula dari adanya hubungan khusus antara Terdakwa dengan saksi RIYANTI yang merupakan istreri sah dari saksi korban WINARTA yang sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan, timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki sepenuhnya saksi RIYANTI sehingga timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi korban WINARTA yang dianggap Terdakwa menjadi penghalang dalam hubungan mereka.
- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, Terdakwa mendatangi lokasi tempat saksi korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya dengan memakai penutup wajah, memakai helm dengan kaca warna hitam agar tidak diketahui identitasnya, kemudian mengenakan 2 (dua) pasang sarung tangan (double) yaitu warna kuning dan warna hitam agar sidik jari Terdakwa tidak teridentifikasi serta memakai sepatu pantopel warna hitam dan jaket merah parasut dengan tujuan agar menyamarkan identitas. Setelah sampai di lokasi kejadian langsung masuk ke tempat saksi korban bekerja dengan menggunakan helm dan penutup wajah serta meletakkan tas yang berisi sebilah pisau di kursi. Terdakwa berpura-pura membeli pakan burung berupa jangkrik dan beras merah. Pada saat saksi korban sedang melayani pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan berdiri berhadapan dengan Saksi Korban langsung menusuk sekuat tenaga perut sebelah kanan dan langsung membungkam mulut Saksi Korban menggunakan tangan kiri agar tidak teriak. Saksi korban berusaha melawan dengan menahan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang pisau dan terjadi pergumulan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga saksi korban berhasil teriak minta tolong lalu datang saksi SULARDI melerai. Saksi Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Koramil Banguntapan untuk meminta pertolongan, sedangkan Terdakwa langsung pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumahnya dan langsung membakar barang-barang diantaranya tas ransel warna coklat merk Polo Beach, jaket warna merah, celana merah hati, penutup wajah dari kain warna hitam, helm standar warna hitam, sarung tangan warna kuning dan hitam, dan sepatu pantofel di semak-semak pinggir sungai belakang rumah Terdakwa guna menghilangkan jejak perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa memasang kelengkapan sepeda motor yang sebelumnya dilepas Terdakwa, dan pada sore hari menuju Pantai Parangkusumo membuang pisau yang digunakan untuk melukai Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WINARTA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 445/1185 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banguntapan I dan ditandatangani oleh dr. Devita Rahmawati Sutrasno dengan kesimpulan adalah pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada dada bagian kanan bawah, kedua telapak tangan dan kaki kiri akibat kekerasan benda tajam, serta Visum et Repertum dari RSPAU dr. S Hardjolukito No. VER/001/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Muh. Dzulfikar Lingga dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien an WINARTA dan pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk di perut kanan atas, luka iris di telapak tangan kanan dan kiri, luka lecet di dada kanan, luka iris di lutut kiri. Luka tersebut kemungkinan akibat luka atau trauma benda tajam.
-----------Perbuatan terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Primair
-----------Bahwa terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira jam 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kios Pakan Burung Kayla Jaya Dusun Banuwitan Plakaran RT.04 Desa Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap korban WINARTA yang mengakibatkan korban WINARTA mengalami luk-luka berat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari adanya hubungan khusus antara Terdakwa dengan saksi RIYANTI yang merupakan istreri sah dari saksi korban WINARTA yang sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan, timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki sepenuhnya saksi RIYANTI sehingga timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi korban WINARTA yang dianggap Terdakwa menjadi penghalang dalam hubungan mereka.
- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, Terdakwa mendatangi lokasi tempat saksi korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya dengan memakai penutup wajah, memakai helm dengan kaca warna hitam agar tidak diketahui identitasnya, kemudian mengenakan 2 (dua) pasang sarung tangan (double) yaitu warna kuning dan warna hitam agar sidik jari Terdakwa tidak teridentifikasi serta memakai sepatu pantopel warna hitam dan jaket merah parasut dengan tujuan agar menyamarkan identitas. Setelah sampai di lokasi kejadian langsung masuk ke tempat saksi korban bekerja dengan menggunakan helm dan penutup wajah serta meletakkan tas yang berisi sebilah pisau di kursi. Terdakwa berpura-pura membeli pakan burung berupa jangkrik dan beras merah. Pada saat saksi korban sedang melayani pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan berdiri berhadapan dengan Saksi Korban langsung menusuk sekuat tenaga perut sebelah kanan dan langsung membungkam mulut Saksi Korban menggunakan tangan kiri agar tidak teriak. Saksi korban berusaha melawan dengan menahan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang pisau dan terjadi pergumulan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga saksi korban berhasil teriak minta tolong lalu datang saksi SULARDI melerai. Saksi Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Koramil Banguntapan untuk meminta pertolongan, sedangkan Terdakwa langsung pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumahnya dan langsung membakar barang-barang diantaranya tas ransel warna coklat merk Polo Beach, jaket warna merah, celana merah hati, penutup wajah dari kain warna hitam, helm standar warna hitam, sarung tangan warna kuning dan hitam, dan sepatu pantofel di semak-semak pinggir sungai belakang rumah Terdakwa guna menghilangkan jejak perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa memasang kelengkapan sepeda motor yang sebelumnya dilepas Terdakwa, dan pada sore hari menuju Pantai Parangkusumo membuang pisau yang digunakan untuk melukai Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WINARTA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 445/1185 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banguntapan I dan ditandatangani oleh dr. Devita Rahmawati Sutrasno dengan kesimpulan adalah pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada dada bagian kanan bawah, kedua telapak tangan dan kaki kiri akibat kekerasan benda tajam, serta Visum et Repertum dari RSPAU dr. S Hardjolukito No. VER/001/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Muh. Dzulfikar Lingga dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien an WINARTA dan pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk di perut kanan atas, luka iris di telapak tangan kanan dan kiri, luka lecet di dada kanan, luka iris di lutut kiri. Luka tersebut kemungkinan akibat luka atau trauma benda tajam.
-----------Perbuatan terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Subsidair
-----------Bahwa terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira jam 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kios Pakan Burung Kayla Jaya Dusun Banuwitan Plakaran RT.04 Desa Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap korban WINARTA yang mengakibatkan korban WINARTA mengalami luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari adanya hubungan khusus antara Terdakwa dengan saksi RIYANTI yang merupakan istreri sah dari saksi korban WINARTA yang sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan, timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki sepenuhnya saksi RIYANTI sehingga timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi korban WINARTA yang dianggap Terdakwa menjadi penghalang dalam hubungan mereka.
- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, Terdakwa mendatangi lokasi tempat saksi korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya dengan memakai penutup wajah, memakai helm dengan kaca warna hitam agar tidak diketahui identitasnya, kemudian mengenakan 2 (dua) pasang sarung tangan (double) yaitu warna kuning dan warna hitam agar sidik jari Terdakwa tidak teridentifikasi serta memakai sepatu pantopel warna hitam dan jaket merah parasut dengan tujuan agar menyamarkan identitas. Setelah sampai di lokasi kejadian langsung masuk ke tempat saksi korban bekerja dengan menggunakan helm dan penutup wajah serta meletakkan tas yang berisi sebilah pisau di kursi. Terdakwa berpura-pura membeli pakan burung berupa jangkrik dan beras merah. Pada saat saksi korban sedang melayani pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan berdiri berhadapan dengan Saksi Korban langsung menusuk sekuat tenaga perut sebelah kanan dan langsung membungkam mulut Saksi Korban menggunakan tangan kiri agar tidak teriak. Saksi korban berusaha melawan dengan menahan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang pisau dan terjadi pergumulan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga saksi korban berhasil teriak minta tolong lalu datang saksi SULARDI melerai. Saksi Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Koramil Banguntapan untuk meminta pertolongan, sedangkan Terdakwa langsung pergi dengan sepeda motornya.
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumahnya dan langsung membakar barang-barang diantaranya tas ransel warna coklat merk Polo Beach, jaket warna merah, celana merah hati, penutup wajah dari kain warna hitam, helm standar warna hitam, sarung tangan warna kuning dan hitam, dan sepatu pantofel di semak-semak pinggir sungai belakang rumah Terdakwa guna menghilangkan jejak perbuatannya. Selanjutnya Terdakwa memasang kelengkapan sepeda motor yang sebelumnya dilepas Terdakwa, dan pada sore hari menuju Pantai Parangkusumo membuang pisau yang digunakan untuk melukai Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WINARTA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 445/1185 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banguntapan I dan ditandatangani oleh dr. Devita Rahmawati Sutrasno dengan kesimpulan adalah pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada dada bagian kanan bawah, kedua telapak tangan dan kaki kiri akibat kekerasan benda tajam, serta Visum et Repertum dari RSPAU dr. S Hardjolukito No. VER/001/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Muh. Dzulfikar Lingga dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas pasien an WINARTA dan pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk di perut kanan atas, luka iris di telapak tangan kanan dan kiri, luka lecet di dada kanan, luka iris di lutut kiri. Luka tersebut kemungkinan akibat luka atau trauma benda tajam.
-----------Perbuatan terdakwa MASRIN PUTRA Bin NAZIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
