INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.B/2021/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | 1.PARLUHUTAN HUTAJULU 2.SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-687/M.4.12.3/Eoh.2/03/2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU bersama-sama dengan terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN, pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2021, bertempat di dalam sebuah mobil merk Toyota Avansa warna hitam dengan Nomor Polisi AB-1343-HF yang diparkir di Jalan depan rumah saksi Drs. Supriyadi yang terletak di Dusun Tangkilan RT.01 Kel./Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU bersama-sama dengan terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN sepakat untuk melakukan pemerasan kepada saksi Drs. Supriyadi dikarenakan para terdakwa mendapatkan informasi kalau saksi Drs. Supriyadi selaku Kepala Sekolah sering keluar masuk hotel dengan saksi TUKIYAH, Spd.,SD. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU (dengan mengendarai mobil merk Toyota Avansa warna hitam dengan Nomor Polisi AB-1343-HF) bersama-sama dengan terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN (dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nomor polisi AB-6550-MU) dengan mengajak orang yang bernama LAMHOT (DPO) yang juga mengendarai sepeda motor sendiri secara berbarengan mendatangi rumah saksi Drs. Supriyadi yang terletak di Dusun Tangkilan RT.01 Kel./Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah saksi Drs. Supriyadi, orang yang bernama LAMHOT (DPO) diminta terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU memanggilkan saksi Drs. Supriyadi untuk masuk ke dalam mobil terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU, lalu orang yang bernama LAMHOT (DPO) pergi menjauh. Selanjutnya di dalam mobil terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU duduk di kursi depan sebelah kanan, terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN duduk di kursi belakangnya, dan saksi Drs. Supriyadi duduk di kursi depan sebelah kiri berdampingan dengan terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU. Di dalam mobil para terdakwa mengancam saksi Drs. Supriyadi dengan kata-kata “bapak tadi sama ibu Tukiyah ya, saya ini wartawan pak, ini apabila di expose nanti ada sanksinya karena bapak seorang PNS nanti taruhannya jabatan”, lalu saksi Drs. Supriyadi menjawab “jangan sampai berita itu di expose”, kemudian para terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Drs. Supriyadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Selanjutnyan terjadi tawar menawar antara para terdakwa dengan saksi Drs. Supriyadi sampai akhirnya terjadi kesepakaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Karena saksi Drs. Supriyadi tidak memegang uang tunai, selanjutnya para terdakwa menyuruh saksi Drs. Supriyadi untuk mentranfer secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama PARLUHUTAN HUTAJULU dengan nomor rekening : 1330015240799. Selanjutnya terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN berkata “sekarang bapak punya uang berapa”, lalu saksi Drs. Supriyadi membuka dompetnya dan secara tiba-tiba uang yang berada di dalam dompet saksi Drs. Supriyadi sebanyak Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah direbut/diambil paksa oleh terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU.
• Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 Wib saksi Drs. Supriyadi menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU dengan cara mentransfer melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri atas nama PARLUHUTAN HUTAJULU dengan nomor rekening : 1330015240799.
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 Wib saksi Supriyadi kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU dengan cara saksi Drs. Supriyadi meminta tolong saksi PANDU ADI PUTRA, SE untuk mentransfer uang melalui mobile Banking Bank BCA ke nomor rekening tujuan adalah rekening Bank Mandiri atas nama PARLUHUTAN HUTAJULU dengan nomor rekening : 1330015240799.
• Bahwa setelah menerima uang dari saksi Drs. Supriyadi tersebut, terdakwa membaginya dengan terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN yang mana terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa dan hanya tersisa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
• Bahwa saksi Drs. Supriyadi kembali ditelephone oleh terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU yang intinya terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU meminta uang lagi sebesar uang yang diminta pertama yaitu Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Karena merasa diancam dan dipaksa segera menyerahkan uang, selanjutnya saksi Drs. Supriyadi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bantul. Selanjutnya para terdakwa ditangkap dan menjalani proses lebih lanjut.
• Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Drs. Supriyadi merasa dirugikan sebesar Rp. 51.900.000,- (lima puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa PARLUHUTAN HUTAJULU bersama-sama dengan terdakwa SAHAT PARDAMEAN SIAHAAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUH Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
