Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2020/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH FELIX JANITRA SULISTYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-386/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELIX JANITRA SULISTYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa FELIX JANITRA SULISTYO, pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di Kantor BRI Unit Sanden, Multigading, Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol : AB-1238-IJ, No. Rangka: MHKM5EA2JHK035572, No. Mesin 1NRF321107 atas nama SIGIT PURNOMO alamat: Gunung Puyuh, Rt. 003, Panjangrejo, Pundong, Kabupaten Bantul, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
> Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 Terdakwa FELIX JANITRA SULISTYO mengirim pesan via whatsapp kepada saksi korban WAHYUNI WIDAYATI untuk meminjam unit kendaraan mobil selama 3 (tiga) hari untuk mengantar tamu ke Bromo, selanjutnya saat itu, saksi korban menawarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol: AB-1238-IJ miliknya dan terdakwa menyetujuinya.
> Selanjutnya keesokan harinya terdakwa datang ke tempat kerja korban WAHYUNI WIDAYATI untuk mengambil mobil tersebut seraya melakukan transfer sebesar Rp. 325.000,- ke korban.
> Selanjutnya ketika mobil tersebut berada dalam penguasaan terdakwa beserta STNK nya, terdakwa kemudian menjual mobil tersebut kepada seseorang dengan cara mengiklankan mobil tersebut melalui Facebook dan ada yang menawar 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut dan mengajak tukar tambah dengan 1 (satu) unit Grand Livina warna hitam Nopol : B-1589-BZO dengan seseorang yang tidak dikenal dan terdakwa menjual Grand Livina tersebut seharga Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)  kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku beralamat di Salatiga Jawa Tengah. 
> Selanjutnya setelah 3 (tiga) hari terdakwa meminjam mobil tersebut, korban menanyakan kepada terdakwa terkait pinjaman mobil tersebut tetapi malah dijawab oleh diri terdakwa untuk diperpanjang selama 4 (empat) hari sehingga menjadi 7 (tujuh) hari dan selanjutnya terdakwa tidak ada kabar lagi kepada diri korban dan tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban 
> Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut seluruhnya habis dipergunakan oleh diri terdakwa untuk bermain judi online.
> Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban WAHYUNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 131.750.000,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana. 
 
ATAU KEDUA :
 
------------Bahwa ia terdakwa FELIX JANITRA SULISTYO, pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di Kantor BRI Unit Sanden, Multigading, Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---
> Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 Terdakwa FELIX JANITRA SULISTYO mengirim pesan via whatsapp kepada saksi korban WAHYUNI WIDAYATI yang menanyakan kepada diri korban WAHYUNI WIDAYATI untuk meminjam unit kendaraan mobil selama 3 (tiga) hari dengan mengatakan untuk mengantar tamu ke Bromo, selanjutnya saat itu, saksi korban menawarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol: AB-1238-IJ miliknya dan terdakwa menyetujuinya. Bahwa janji-janji Terdakwa yang hanya mengantar tamu ke Bromo hanyalah akal-akalan diri terdakwa saja untuk meyakinkan Saksi korban, padahal terdakwa berbohong yang mana mobil tersebut digunakan terdakwa dengan maksud untuk dijual.
> Selanjutnya terdakwa diperbolehkan untuk meminjam mobil tersebut, dikarenakan korban telah mengenal terdakwa yang merupakan nasabahnya di unit BRI Sanden dan sebelumnya terdakwa pernah meminjam mobil milik temannya baik pembayaran maupun pengembalian mobil lancar, karena hal tersebut tergerak hati korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil tersebut. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa datang ke tempat kerja korban WAHYUNI WIDAYATI untuk mengambil mobil tersebut seraya melakukan transfer sebesar Rp. 325.000,- yang diterima oleh korban.
> Setelah terdakwa diperbolehkan untuk meminjam mobil tersebut, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 8 November 2019, terdakwa datang menemui korban ke tempat kerja korban WAHYUNI WIDAYATI untuk mengambil unit mobil tersebut. Selanjutnya ketika mobil tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa bukannya mempergunakan mobil tersebut untuk mengantar tamu ke Bromo tetapi terdakwa malah menjual mobil tersebut kepada seseorang dengan cara mengiklankan mobil tersebut melalui Facebook dan ada yang menawar 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut dan mengajak tukar tambah dengan 1 (satu) unit Grand Livina warna hitam Nopol : B-1589-BZO dengan seseorang yang tidak dikenal dan terdakwa berhasil menjual Grand Livina tersebut seharga Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)  kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku beralamat di Salatiga Jawa Tengah. Selanjutnya setelah 3 (tiga) hari terdakwa meminjam mobil tersebut, korban menanyakan kepada terdakwa terkait pinjaman mobil tersebut tetapi malah dijawab oleh diri terdakwa untuk diperpanjang selama 4 (empat) hari sehingga menjadi 7 (tujuh) hari dan selanjutnya terdakwa tidak ada kabar lagi kepada diri korban dan tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. 
> Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban WAHYUNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 131.750.000,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya