| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : AMANDA PUTRI TRISNA ASICH, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : AMANDA PUTRI TRISNA ASICH. Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor: 06694, yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas nama 1. AMANDA PUTRI TRISNA ASICH (20/08/2001) 2. LINDU BAWONO PUTRO (12/03/1986).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|