Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2019/PN Btl SRI MURYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MURYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : AMANDA PUTRI TRISNA ASICH, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : AMANDA PUTRI TRISNA ASICH. Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor: 06694, yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas nama 1. AMANDA PUTRI TRISNA ASICH (20/08/2001) 2. LINDU BAWONO PUTRO (12/03/1986).
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak