| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I menyerahkan dengan sukarela kepada Penggugat obyek jaminan kredit berupa : Sebidang tanah dan / atau bangunan (rumah) yang tercatat dalam SHM No. 4043, Letak Tanah : Desa/ Kel. Bintaran Wetan, Srimulyo, Piyungan, Bantul NIB: 13.01.15.02.02742, Luas Tanah : 277 m2, Surat Ukur Tgl : 11 November 2013, Surat Ukur No.: 02486/Srimulyo/2013, Atas nama: Mulyadi Sanjaya, Alamat : Bintaran Wetan 002/000, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Dengan batas-batas tanah Utara : tanah 02741, Timur : tanah 02740, Selatan : jalan, Barat : tanah Pujo Sudiro.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kewajiban kredit sebesar Rp. 57.197.709 ( Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah ).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan verset (Iut Voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |