| Dakwaan |
Kesatu
Pertama
Bahwa ia Terdakwa ENDRO ISMOYO bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 05.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 ,bertempat di Jalan Wiyoro Lor tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan segaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 05.50 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor berupa mobil Honda HRV Nomor Polisi : AB-1436-BN sedang dalam perjalanan hendak pulang dari Pasar Demangan. Saat itu terdakwa melaju dari arah utara ke arah selatan, kemudian pada saat terdakwa sampai di Jalan Wiyoro tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya tanpa menyalakan lampu sign kanan dan tanpa membunyikan klakson mobil, lalu posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa saat mendahului sepeda motor di depannya terlalu mepet ke kanan dan pada saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO dari arah selatan ke utara dan saat itu saksi AGUS HARYANTO berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO, kemudian mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi : AB-6667-BT yang dikendarai oleh korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI dan korban LINAWATI hingga korban LINAWATI jatuh di lajur sebelah barat di belakang mobil yang dikendarai terdakwa dan korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI berada di bawah bemper mobil yang dikendarai terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk karena terdakwa sebelumnya tidak tidur dan mengkonsumsi obat yang mengandung Benzodizapine. Selanjutnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI mengalamai cidera kepala berat dan meninggal di tempat kejadian dan korban LINAWATI mengalami patah tulang kanan kiri, patah tulang kanan kiri, patah tulang pinggul, tulang rusuk patah dan cidera kepala berat yang kemudian meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. VR : B/400.7.22.1/01497 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah melakukan pemeriksaan luar dan identifikasi terhadap almarhum MOHAMAD AGUNG ISNAENI dengan kesimpulan :
- Telah diperiksa jenazah berjenis kelamin laki-laki, usia lima puluh dua tahun.
- Pada jenazah terdapat luka robek pada dahi, daun telinga kanan akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat luka lecet tekan kelopak mata kanan, dada, perut, lengan bahwa kanan, tangan kanan, lengan bawah kiri, pergelangan tangan kiri, tangan kiri, kaki kanan, jari-jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat memar pada bahu kanan, lengan atas kiri, punggung akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat luka lecet geser pada lengan atas kiri, lengan bawah kiri, lutut kanan tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri, punggung akibat kekerasan tumpul.
- Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan arena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai surat permintaan penyidik.
- Saat kematian diperkirakan tiga puluh menit sampai delapan jam dari sebelum saat pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. RS.01.06/1.18/025/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD Surya Putra Pidaa, Sp.FM (K)., M.H selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik dan Dr. Dr. Akhmad Yun Jufan, Sp.An-TI, Subs. An.TI (K) selaku Tim Medis pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. Sardjito Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seseorang bernama Linawati dengan kesimpulan :
- Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin perempuan berumur lima puluh empat tahun pada tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima pukul enam Waktu Indonesia Barat hingga tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua Waktu Indonesia Barat.
- Terdapat luka robek pada dahi, hidung, dan bibir atas, luka lecet pada perut kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada rontgen punggung tangan kanan tampak patah tulang pada pergelangan kelima tangan kanan, rontgen punggung tangan kiri tampak patah pada tulang telapak tangan ketiga dan keempat tangan kanan, rontgen dada tampak patah tulang iga kanan ketiga sampai ketujuh, rontgen tulang panggul tampak patah pada tulang duduk kiri, rontgen tulang paha kanan tampak patah pada paha kanan, rontgen tulang paha kiri tampak patah pada tulang kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada pemeriksaan Multi Slice CT Scan (pemindaian dengan beberapa slice) pada kepala tampak perdarahan minimal di dalam otak, dibawah selaput otak, dan pembengkakan otak disertai patah tulang di rahang bawah akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Nomor: T/400.12.3.1/000302/RSUDPS/2025 tanggal 29 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Galuh Shafira Savitri, MARS yang menerangkan bahwa MOHAMAD AGUNG ISNAENI pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.30 WIB telah meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Panembahan Dr. Sardjito No. SR.05.02/d.XI.1.11/272/2025 tanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tito Novrian Prata selaku Dokter Residen Anestesiologi dan Reanimasi yang menerangkan bahwa LINAWATI telah meninggal dunia pada Selasa tanggal 01 April 2025 pukul 02.00 WIB di RSUP Dr. Sardjito.
-------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------
Dan
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ENDRO ISMOYO bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 05.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 ,bertempat di Jalan Wiyoro Lor tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 05.50 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor berupa mobil Honda HRV Nomor Polisi : AB-1436-BN sedang dalam perjalanan hendak pulang dari Pasar Demangan. Saat itu terdakwa melaju dari arah utara ke arah selatan, kemudian pada saat terdakwa sampai di Jalan Wiyoro tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya tanpa menyalakan lampu sign kanan dan tanpa membunyikan klakson mobil, lalu posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa saat mendahului sepeda motor di depannya terlalu mepet ke kanan dan pada saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO dari arah selatan ke utara dan saat itu saksi AGUS HARYANTO berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO. Bahwa saat itu terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk karena terdakwa sebelumnya tidak tidur dan mengkonsumsi obat yang mengandung Benzodizapine. Selanjutnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi AGUS HARYANTO berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/8/IV/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. RANTY FEMILYA UTAMI selaku Ketua Tim Medis pada RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito telah dengan kesimpulan :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar pelayanan di Rumah Sakit Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki lima puluh dua tahaun pada hari Sabtu tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahundua ribu dua puluh lima pukul enam lebih empat puluh dua menit Waktu Indonesia Barat.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Tingkat kesadaran normal
- Tekanan darah todak normal
- Frekuensi denyut nadi normal
- Frekuensi pernafasan normal
- Suhu normal
- Saturasi oksigen normal
- Skala nyeri/VAS tidak normal
- Terdapat tanda kekerasan yang beru terjadi (kurang dari dua hari saat pemeriksaan).
- Pada pemeriksaan korban lai-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia lima puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------
Atau
Kedua :
Pertama
Bahwa ia Terdakwa ENDRO ISMOYO bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 05.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 ,bertempat di Jalan Wiyoro Lor tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 05.50 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor berupa mobil Honda HRV Nomor Polisi : AB-1436-BN sedang dalam perjalanan hendak pulang dari Pasar Demangan. Saat itu terdakwa melaju dari arah utara ke arah selatan, kemudian pada saat terdakwa sampai di Jalan Wiyoro tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya tanpa menyalakan lampu sign kanan dan tanpa membunyikan klakson mobil, lalu posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa saat mendahului sepeda motor di depannya terlalu mepet ke kanan dan pada saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO dari arah selatan ke utara dan saat itu saksi AGUS HARYANTO berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO, kemudian mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi : AB-6667-BT yang dikendarai oleh korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI dan korban LINAWATI hingga korban LINAWATI jatuh di lajur sebelah barat di belakang mobil yang dikendarai terdakwa dan korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI berada di bawah bemper mobil yang dikendarai terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk karena terdakwa sebelumnya tidak tidur dan mengkonsumsi obat yang mengandung Benzodizapine. Selanjutnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MOHAMMAD AGUNG ISNAENI mengalamai cidera kepala berat dan meninggal di tempat kejadian dan korban LINAWATI mengalami patah tulang kanan kiri, patah tulang kanan kiri, patah tulang pinggul, tulang rusuk patah dan cidera kepala berat yang kemudian meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. VR : B/400.7.22.1/01497 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M selaku Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah melakukan pemeriksaan luar dan identifikasi terhadap almarhum MOHAMAD AGUNG ISNAENI dengan kesimpulan :
- Telah diperiksa jenazah berjenis kelamin laki-laki, usia lima puluh dua tahun.
- Pada jenazah terdapat luka robek pada dahi, daun telinga kanan akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat luka lecet tekan kelopak mata kanan, dada, perut, lengan bahwa kanan, tangan kanan, lengan bawah kiri, pergelangan tangan kiri, tangan kiri, kaki kanan, jari-jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat memar pada bahu kanan, lengan atas kiri, punggung akibat kekerasan tumpul.
- Pada jenazah terdapat luka lecet geser pada lengan atas kiri, lengan bawah kiri, lutut kanan tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri, punggung akibat kekerasan tumpul.
- Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan arena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai surat permintaan penyidik.
- Saat kematian diperkirakan tiga puluh menit sampai delapan jam dari sebelum saat pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. RS.01.06/1.18/025/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD Surya Putra Pidaa, Sp.FM (K)., M.H selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik dan Dr. Dr. Akhmad Yun Jufan, Sp.An-TI, Subs. An.TI (K) selaku Tim Medis pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. Sardjito Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seseorang bernama Linawati dengan kesimpulan :
- Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin perempuan berumur lima puluh empat tahun pada tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima pukul enam Waktu Indonesia Barat hingga tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima pukul dua Waktu Indonesia Barat.
- Terdapat luka robek pada dahi, hidung, dan bibir atas, luka lecet pada perut kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada rontgen punggung tangan kanan tampak patah tulang pada pergelangan kelima tangan kanan, rontgen punggung tangan kiri tampak patah pada tulang telapak tangan ketiga dan keempat tangan kanan, rontgen dada tampak patah tulang iga kanan ketiga sampai ketujuh, rontgen tulang panggul tampak patah pada tulang duduk kiri, rontgen tulang paha kanan tampak patah pada paha kanan, rontgen tulang paha kiri tampak patah pada tulang kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada pemeriksaan Multi Slice CT Scan (pemindaian dengan beberapa slice) pada kepala tampak perdarahan minimal di dalam otak, dibawah selaput otak, dan pembengkakan otak disertai patah tulang di rahang bawah akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Nomor: T/400.12.3.1/000302/RSUDPS/2025 tanggal 29 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Galuh Shafira Savitri, MARS yang menerangkan bahwa MOHAMAD AGUNG ISNAENI pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.30 WIB telah meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Panembahan Dr. Sardjito No. SR.05.02/d.XI.1.11/272/2025 tanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tito Novrian Prata selaku Dokter Residen Anestesiologi dan Reanimasi yang menerangkan bahwa LINAWATI telah meninggal dunia pada Selasa tanggal 01 April 2025 pukul 02.00 WIB di RSUP Dr. Sardjito.
--------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------
Dan
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ENDRO ISMOYO bin BASUKI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 05.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 ,bertempat di Jalan Wiyoro Lor tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 05.50 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor berupa mobil Honda HRV Nomor Polisi : AB-1436-BN sedang dalam perjalanan hendak pulang dari Pasar Demangan. Saat itu terdakwa melaju dari arah utara ke arah selatan, kemudian pada saat terdakwa sampai di Jalan Wiyoro tepatnya di Dusun Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya tanpa menyalakan lampu sign kanan dan tanpa membunyikan klakson mobil, lalu posisi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa saat mendahului sepeda motor di depannya terlalu mepet ke kanan dan pada saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO dari arah selatan ke utara dan saat itu saksi AGUS HARYANTO berusaha menghindar namun mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB-4138-XJ yang dikendarai oleh saksi AGUS HARYANTO. Bahwa saat itu terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk karena terdakwa sebelumnya tidak tidur dan mengkonsumsi obat yang mengandung Benzodizapine. Selanjutnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi AGUS HARYANTO berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/8/IV/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. RANTY FEMILYA UTAMI selaku Ketua Tim Medis pada RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito telah dengan kesimpulan :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar pelayanan di Rumah Sakit Angkatan Udara dr. S. Hardjolukito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki lima puluh dua tahaun pada hari Sabtu tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahundua ribu dua puluh lima pukul enam lebih empat puluh dua menit Waktu Indonesia Barat.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Tingkat kesadaran normal
- Tekanan darah todak normal
- Frekuensi denyut nadi normal
- Frekuensi pernafasan normal
- Suhu normal
- Saturasi oksigen normal
- Skala nyeri/VAS tidak normal
- Terdapat tanda kekerasan yang beru terjadi (kurang dari dua hari saat pemeriksaan).
- Pada pemeriksaan korban lai-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia lima puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
-------------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------- |