Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Widodo Andrianto.S.H,M.H
2.MURWIYANTO, S.H
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
4.Nur Hadi Yutama, SH MH
URIP HENDRO SASONGKO Alias URIP Bin HARDONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widodo Andrianto.S.H,M.H
2MURWIYANTO, S.H
3Ferry M Kurniawan, SH MH
4Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP HENDRO SASONGKO Alias URIP Bin HARDONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, SH, Mustopa, SH.,MH., Much Yoga H, SH., Wahyu Budi P, SH. dan Muhammad Ghufron T, S.HURIP HENDRO SASONGKO Alias URIP Bin HARDONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa URIP HENDRO SASONGKO Als URIP bin HARDONO pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 20243, di Bekelan, Rt/Rw. 1/0, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, mmenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, mmenukar atau menyerahkan Narkotika golingan 1, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2024 terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 20 gr dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dengan kesepakatan uang akan ditransfer ketika sudah ada barang yang sudah terjual, pada seseorang bernama KUSOI (DPO) melalui Whatsapp dan setelah mendapat kiriman foto serta alamat maps lokasi pengambilan barang berupa shabu di daerah Marakas, Pondok Ungu, Bekasi dari KUSOI, pada hari Jumat tgl 10 Mei 2024 terdakwa menghubungi AFIF KOSASIH yang ada di Bekasi melalui whatsapp untuk mengambil shabu dan mengantarkannya ke Yogyakarta
  • Selanjutnya barang yang diterima oleh terdakwa dari saksi AFIF tersebut berupa 4 (empat) buah paket shabu masing-masing seberat 5 (lima) gram, dengan total berat 20 (dua puluh) gram, dan maksud tersangka membeli narkotika jenis shabu dari sdr. KUSOI tersebut adalah sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagian untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Berawal dari penangkapan terhadap saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK oleh para saksi dari petugas BNNP DIY di Kel. Pleret, Kec. Pleret Kab. Bantul dan diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shsbu dan ketika ditangkap saksi AHMAD SYIHABUDDIN mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli pada terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang,
  • Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB para saksi petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap saksi. RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH dan terdakwa di Bekelan, RT.001 Rw.000, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, ketika  terdakwa bersama sama dengan saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH sedang mengkonsumsi shabu, dan shabu tersebut, dimana shabu yang dikonsumsi terdakwa bersama-sama dengan saksi RULLY dan saksi BAGAS adalah shabu yang dijual oleh terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang kepada saksi BAGAS melalui saksi RULLY .
  • Selanjutnya para saksi petugas BNNP DIY melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam lipatan celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, dan1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang ada di atas lantai di depan terdakwa duduk, kemudian para saksi petugas BNNP DIY bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Cangkring malang, Rt.007 Rw.000, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta, dan dengan disaksikan Ketua RT setempat petugas kemudian melakukan penggledahan di rumah terdakwa dan dari penagkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa : se buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.4 gram, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.26 (nol koma dua enam) gram, 1 buah celana pendek warna abu-abu, uang tunai  Rp. 150.000,-, 1 unit Handphone iphone XR warna hitam dengan nomor simcard 0882-0065-50997, IMEI 357350096076334 IMEI2 357350092930427, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 5.01 (lima koma nol satu) gram, 1 buah plastic klip berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. 1 uah kotak warna cokelat tua bertuliskan ‘SAMPLE TEXT”. 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru yang sudah dimodifikasi..
  • Setelah ditangkap diketahui terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menjual shabu kepada beberapa orang yaitu :
    1. Pada hari Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK dengan berat sekitar 5 gr dengan harga Rp.5.000.000,- dan baru dibayar Rp. 4.000.000.-
    2. Pada hari Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada i ANDRES (DPO) dengan berat sekitar 0,5 gr dengan harga Rp.550.000,- dan belum dibayar .
    3. Pada hari Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada JOTREK (DPO) dengan berat sekitar 5 gr dengan harga Rp.500.000,-.-
    4. Pada hari Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada saksi BAGAS dengan Rp 150.000,-
  • Surat Rekomendasi Asesmen terpadu No R/049/VII/KA/PB/2024/BNNP tanggal 31-Juli-2024 an URIP HENDRO SASONGKO Als URIP bin HARDONO  yang  menyimpulkan terdakwa adalah seorang pecandu shabu dengan tingkat ketergantungan berat dan didapatkan dugaan terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK yang dibeli dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/434 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI yang dibeli dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/433 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/435 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 
SUBSIDAIR       :


 Bahwa terdakwa URIP HENDRO SASONGKO Als URIP bin HARDONO pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 20243, di Bekelan, Rt/Rw. 1/0, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2024 terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 20 gr dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dengan kesepakatan uang akan ditransfer ketika sudah ada barang yang sudah terjual, pada seseorang bernama KUSOI (DPO) melalui Whatsapp dan setelah mendapat kiriman foto serta alamat maps lokasi pengambilan barang berupa shabu di daerah Marakas, Pondok Ungu, Bekasi dari KUSOI, pada hari Jumat tgl 10 Mei 2024 terdakwa menghubungi AFIF KOSASIH yang ada di Bekasi melalui whatsapp untuk mengambil shabu dan mengantarkannya ke Yogyakarta
  • Selanjutnya barang yang diterima oleh terdakwa dari saksi AFIF tersebut berupa 4 (empat) buah paket shabu masing-masing seberat 5 (lima) gram, dengan total berat 20 (dua puluh) gram, dan maksud tersangka membeli narkotika jenis shabu dari sdr. KUSOI tersebut adalah sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagian untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Berawal dari penangkapan terhadap saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK oleh para saksi dari petugas BNNP DIY di Kel. Pleret, Kec. Pleret Kab. Bantul dan diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shsbu dan ketika ditangkap saksi AHMAD SYIHABUDDIN mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli pada terdakwa, kemudian pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB para saksi petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap saksi. RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH dan terdakwa di Bekelan, RT.001 Rw.000, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, ketika  terdakwa bersama sama dengan saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH sedang mengkonsumsi shabu,
  • Selanjutnya para saksi petugas BNNP DIY melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam lipatan celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, dan1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang ada di atas lantai di depan terdakwa duduk, kemudian para saksi petugas BNNP DIY bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Cangkring malang, Rt.007 Rw.000, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta, dan dengan disaksikan Ketua RT setempat petugas kemudian melakukan penggledahan di rumah terdakwa dan dari penagkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa : se buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.4 gram, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.26 (nol koma dua enam) gram, 1 buah celana pendek warna abu-abu, uang tunai  Rp. 150.000,-, 1 unit Handphone iphone XR warna hitam dengan nomor simcard 0882-0065-50997, IMEI 357350096076334 IMEI2 357350092930427, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 5.01 (lima koma nol satu) gram, 1 buah plastic klip berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. 1 uah kotak warna cokelat tua bertuliskan ‘SAMPLE TEXT”. 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru yang sudah dimodifikasi, dimana batang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Setelah ditangkap diketahui terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang telah menjual shabu kepada beberapa orang yaitu :
  1. Pada hari Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK dengan berat sekitar 5 gr dengan harga Rp.5.000.000,- dan baru dibayar Rp. 4.000.000.-
  2. Pada hari Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada i ANDRES (DPO) dengan berat sekitar 0,5 gr dengan harga Rp.550.000,- dan belum dibayar .
  3. Pada hari Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada JOTREK (DPO) dengan berat sekitar 5 gr dengan harga Rp.500.000,-.-
  4. Pada hari Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 terdakwa telah menjual shabu pada saksi BAGAS dengan Rp 150.000,-
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK yang dibeli dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/434 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI yang dibeli dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/433 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/435 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN      :

KEDUA         :

Bahwa terdakwa URIP HENDRO SASONGKO Als URIP bin HARDONO pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 20243, di Bekelan, Rt/Rw. 1/0, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2024 terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 20 gr dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dengan kesepakatan uang akan ditransfer ketika sudah ada barang yang sudah terjual, pada seseorang bernama KUSOI (DPO) melalui Whatsapp dan setelah mendapat kiriman foto serta alamat maps lokasi pengambilan barang berupa shabu di daerah Marakas, Pondok Ungu, Bekasi dari KUSOI, pada hari Jumat tgl 10 Mei 2024 terdakwa menghubungi AFIF KOSASIH yang ada di Bekasi melalui whatsapp untuk mengambil shabu dan mengantarkannya ke Yogyakarta
  • Selanjutnya barang yang diterima oleh terdakwa dari saksi AFIF tersebut berupa 4 (empat) buah paket shabu masing-masing seberat 5 (lima) gram, dengan total berat 20 (dua puluh) gram, dan maksud tersangka membeli narkotika jenis shabu dari sdr. KUSOI tersebut adalah sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagian untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Berawal dari penangkapan terhadap saksi AHMAD SYIHABUDDIN alias ABEK oleh para saksi dari petugas BNNP DIY di Kel. Pleret, Kec. Pleret Kab. Bantul dan diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shsbu dan ketika ditangkap saksi AHMAD SYIHABUDDIN mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli pada terdakwa, kemudian pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB para saksi petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap saksi. RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH dan terdakwa di Bekelan, RT.001 Rw.000, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, ketika  terdakwa bersama sama dengan saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI, saksi. BAGAS ARDIANSYAH sedang mengkonsumsi shabu, dan shabu tersebut, dengan cara  terdakwa merakit alat hisap shabu dengan menggunakan botol bekas minuman, sedotan dan pipet kacaserta memodifikasi korek api gas, kemudia saksi BAGAS memberikan shabu pada terdakwa dan ditaruh di pipet kaca dan dibakar dengankorek api kemudian ujung sedotan dihisap seperti orang merokok oleh terdakwa lalu saksi BAGAS dan saksi RULLY masing-masing sebanyak 2 kali hisapan, anpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Selanjutnya para saksi petugas BNNP DIY melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam lipatan celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, dan1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang ada di atas lantai di depan terdakwa duduk, kemudian para saksi petugas BNNP DIY bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Cangkring malang, Rt.007 Rw.000, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta, dan dengan disaksikan Ketua RT setempat petugas kemudian melakukan penggledahan di rumah terdakwa dan dari penagkapan terdakwa tersebut diamankan barang bukti berupa : se buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.4 gram, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 0.26 (nol koma dua enam) gram, 1 buah celana pendek warna abu-abu, uang tunai  Rp. 150.000,-, 1 unit Handphone iphone XR warna hitam dengan nomor simcard 0882-0065-50997, IMEI 357350096076334 IMEI2 357350092930427, 1 buah plastic klip berisi shabu dengan berat sekitar 5.01 (lima koma nol satu) gram, 1 buah plastic klip berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. 1 uah kotak warna cokelat tua bertuliskan ‘SAMPLE TEXT”. 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru yang sudah dimodifikasi..
  • Hasil pemeriksaan urine an terdakwa berdasarkan surat keterangan pemeriksaan urine BNNP DIY No: 800/V/Kb/Rh.08/2024/BNNP tanggal 14 Mei 2024 an Urip Hendro Sasongko dengan kesimpulan terdeteksi menggunakan narkotika jenis AmphetamineMethamphetamine, THC dan Benzodiazephine.
  • Barang bu kti shabu yang diamankan dari saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI yang dibeli dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/433 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
  • Barang bukti shabu yang diamankan dari terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DI Yogyakarta No. 400.7.5/435 tanggal 22-05-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Woro Umi Ratih  Mkes, Sp.PK dengan kesimpulan  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) no urut 61 lampiran UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya