Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.PANJI WICAKSONO als PENJOL bin SURANTO
2.SUGENG WALUYO als KONDOM Bin PARIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3291/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI WICAKSONO als PENJOL bin SURANTO[Penahanan]
2SUGENG WALUYO als KONDOM Bin PARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I  PANJI WICAKSONO Als PENJOL Bin SURANTO  bersama-sama dengan Terdakwa II SUGENG WALUYO  Als KONDOM Bin PARIMIN, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekitar jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Siluk II Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, dan  pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di Warung Bu Sugeng Dusun Pundung Rt 03 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  Para Terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 08.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hijau doff (DPB) dengan posisi Terdakwa I yang dibelakang atau yang membonceng sedangkan Terdakwa II yang didepan atau yang mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah kontrakan di Dsn Karanggayam,Segoroyoso, Pleret dengan tujuan mencarai sasaran sepeda motor yang bisa diambil. Kemudian ketika melewati di Dusun Siluk yaitu di Timur Jembatan Siluk, Para Terdakwa melihat Handphone  yang berada di dasbhboard sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian Para Terdakwa menuju arah selatan untuk putar balik dengan tujuan mengambil Handphone tersebut, akan tetapi saat putar balik, Para Terdakwa melihat Sepeda motor honda Scoopy No Pol : AB 4986 RM terparkir dengan kunci sepeda motor masih menancap  atau menempel, kemudian  Terdakwa I turun untuk melihat situasi, karena merasa belum aman, Terdakwa I kembali membonceng Terdakwa II  dan  berkendara ke arah selatan. Setelah itu sekitar jam 09.00 Wib, Para Terdakwa kembali lagi  di  tempat melihat sepeda motor scoopy yang kunci masih menancap atau menempel yaitu tepatnya di Dusun Siluk II Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, kemudian Terdakwa I  turun dan langsung mengambil  Sepeda motor honda Scoopy No Pol : AB 4986 RM kemudian membawa pergi dengan cara menyalakan sepeda motor menggunakan kunci yang masih tertancap di sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat tersebut menuju daerah Sedayu, sedangkan  Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hijau doff meuju daerah Sedayu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam (DPB) dengan posisi Terdakwa I yang dibelakang atau yang membonceng sedangkan Terdakwa II yang didepan atau yang mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah kontrakan di Dsn Karanggayam,Segoroyoso, Pleret dengan tujuan mencarai sasaran sepeda motor yang  bisa diambil. Kemudian berkeliling menuju arah imogiri dan melanjutkan ke arah Dlingo Gunung Kidul akan tetapi sampai siang tidak ada sasaran sepeda motor yang bisa diambil. Selanjutnya para Terdakwa turun ke arah Imogiri dan  sekitar jam 16.00 Wib, saat melintas di area makam raja Imogiri, tepatnya  di  halaman Warung Bu Sugeng Dusun Pundung Rt 03 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, Terdakwa I melihat sepeda motor merk Honda  Beat Street No Pol: AB 4503 VG sedang terparkir dengan kondisi kunci sepeda motor masih menancap atau menempel di sepeda motor, akan tetapi para Terdakwa belum berani mengambil sepeda motor karena Saksi Jumiyati masih berada di luar warung. Setelah itu Terdakwa I mempunyai ide untuk membeli pisang dengan tujuan mengalihkan perhatian Saksi Jumiyati, kemudian Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli pisang kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I turun  dari sepeda motor untuk membeli pisang  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II tetap berada di atas motor untuk mengawasi situasi. Kemudian saat Saksi Jumiyati masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, Terdakwa I langsung  mengambil sepeda motor merk Honda  Beat Street No Pol: AB 4503 VG kemudian membawa pergi dengan cara menyalakan sepeda motor menggunakan kunci yang masih tertancap di sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat tersebut menuju ke kontrakan di Dsn Karanggayam,Segoroyoso, Pleret. Demikian pula Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam juga menuju ke kontrakan di Dsn Karanggayam,Segoroyoso, Pleret.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil Sepeda motor honda Scoopy No Pol : AB 4986 RM tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Endartini dan Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil Sepeda motor merk Honda  Beat Street No Pol: AB 4503 VG tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya  yaitu Saksi Jumiyati
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil Saksi Endartini  kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil Saksi Jumiyati kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan  Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya