Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Btl Rininta Gustiyani Koperasi Kopdil Adil atau KSP ADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rininta Gustiyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kelik Endro Suryono SH MHumRininta Gustiyani
Tergugat
NoNama
1Koperasi Kopdil Adil atau KSP ADIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, S.H., CM., CTL., CPLE., DkkKoperasi Kopdil Adil atau KSP ADIL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 284.467.380,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pangadilan Negeri Bantul untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan jasa hukum uang ganti rugi materiil sebesar Rp.284.467.380 (dua ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan Rp.85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat, serta kerugian immateriil atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  4. Menyatakan secara hukum menolak tuntutan Tergugat yang meminta jasa hukum dikembalikan kepada Tergugat.
  5. Menyatakan secara hukum laporan Tergugat nomor : LP/B/246/X/2025/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I. Yogyakarta , tanggal 23 Oktober 2025, yang melaporkan Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum.
  6. Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan milik Tergugat yaitu sebagai berikut Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 00008, luas 212 m2 , NIB 13.01.17.06.00592, Nama Pemegang Hak Koperasi KRIDIT ADIL yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Dlingo, Desa Terong, Dusun Pencitrejo.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya gugatan ini diucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak