Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2023/PN Btl Wahyu Saristyawan Nugroho Danaryoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Saristyawan Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FajriWahyu Saristyawan Nugroho
Tergugat
NoNama
1Danaryoko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUNIEDY RACHMAT EKO,S.H., DkkDanaryoko
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT Visia Wahyuni Pujiastuti, S.H.
2Badan Pertanahan Nasional Kab. Bantul
3Isti Tri Wahyuni
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBadan Pertanahan Nasional Kab. Bantul
2PRASETYO WIBOWO, SHNotaris & PPAT Visia Wahyuni Pujiastuti, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH dan Berharganya alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
  3. Menyatakan SAH dan Berharganya Akta Hibah No. 219/2017 yang dikeluarkan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Visia Wahyuni Pujiastuti, SH 
  4. Menyatakan SAH dan Berharganya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06136/Tirtonirmolo atas nama WAHYU SARISTYAWAN NUGROHO (Penggugat).
  5. Menyatakan Obyek Sengketa Tanah & Bangunan yang terletak di Dusun Menayu Kidul, RT 009, Desa Tirtonirmolo, Kepanewon Kasihan,  Bantul, Yogyakarta, luas 77 m2  atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06136/Tirtonirmolo atas nama WAHYU SARISTYAWAN NUGROHO (Penggugat) dengan batas-batas :
  • Utara              : Tanah Bangunan milik Sdr. Sutopo
  • Selatan           : Tanah Bangunan milik Sdr. Sudarmo
  • Barat              : Tanah Bangunan milik Sdr. Martono
  • Timur              : Jalan kampung

Sebagai Produk Akta Hibah No. 219/2017 yang dikeluarkan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Visia Wahyuni Pujiastuti, SH dari Tergugat kepada Penggugat. 

  1. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil dan Imaterill sebesar Rp 645.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • KERUGIAN MATERIL, berupa Penggugat tidak dapat menikmati kepemilikan Obyek Sengketa sejak Perbuatan Melawan Hukum Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah);
  • KERUGIAN IMMATERIL, terhitung sejak Perbuatan Melawan Hukum Tergugat sejak bulan November 2022 sampai gugatan ini diajukan selama terhitung 9 (sembilan) bulan, apabila dalam jangka waktu tersebut Obyek Sengketa dapat disewakan sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang kemudian akan menjadi sita eksekusi terhadap Obyek Sengketa Tanah & Bangunan yang terletak di Dusun Menayu Kidul, RT 009, Desa Tirtonirmolo, Kepanewon Kasihan,  Bantul, Yogyakarta, luas 77 m2  atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06136/Tirtonirmolo atas nama WAHYU SARISTYAWAN NUGROHO (Penggugat) dengan batas-batas :
  • Utara              : Tanah Bangunan milik Sdr. Sutopo
  • Selatan           : Tanah Bangunan milik Sdr. Sudarmo
  • Barat              : Tanah Bangunan milik Sdr. Martono
  • Timur              : Jalan kampung
  1. Menyatakan Pengosongan dengan bantuan Aparat Negara terhadap segenap dan seluruh aset Obyek Sengketa Tanah & Bangunan yang terletak di Dusun Menayu Kidul, RT 009, Desa Tirtonirmolo, Kepanewon Kasihan,  Bantul, D.I. Yogyakarta, luas 77 m2  atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06136/Tirtonirmolo atas nama WAHYU SARISTYAWAN NUGROHO (Penggugat) dengan batas-batas :
  • Utara              : Tanah Bangunan milik Sdr. Sutopo
  • Selatan           : Tanah Bangunan milik Sdr. Sudarmo
  • Barat              : Tanah Bangunan milik Sdr. Martono
  • Timur              : Jalan kampung

Serta dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan kepada Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua  juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran kewajiban Para Tergugat berdasarkan Putusan perkara ini in casu, terhitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan Para Tergugat membayar seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat;
  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak