Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2019/PN Btl WINDY YULIANY SAPUTRA, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDY YULIANY SAPUTRA, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah nama bapak pemohon yang semula Lim Tee Djun menjadi Djunaidi alias Liem Tee Djun.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat data catatan pinggir perubahan nama bapak pemohon dari Lim Tee Djun menjadi Djunaidi alias Lim Tee Djun Pada Akta Kelahiran pemohon Nomor 4354/1988 tertanggal 11 Agustus 1988.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak