| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Pendirian Akta CV Rejeki Agung nomor 10 tertanggal 06-06-2018 (enam Juni tahun dua ribu delapan belas) yang di buat dihadapan Notaris/ PPAT Ir. EDWIN RUSDI SH M.Kn M.Hum ( TURUT TERGUGAT I ) yang berdomisili di Bantul adalah SAH SECARA HUKUM
- Menyatakan Perubahan Akta CV Rejeki Agung nomor 10 tertanggal 06-06-2018 (enam Juni tahun dua ribu delapan belas) yang di buat dihadapan Notaris/ PPAT Ir. EDWIN RUSDI SH MKn M.Hum (TURUT TERGUGAT I ) yang berdomisili di Bantul menjadi PT. Sentral Rejeki Agung dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0042751.AH.01.01.Tahun 2021 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM BERSERTA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT membayar Kewajibannya yang merugikan PENGGUGAT yaitu :
- kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas perubahan akta yang dilakukan oleh TERGUGAT, terkait kerugian atas manfaat yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PENGGUGAT Apabila diperhitungkan secara angka, apa yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 1.130.934.517. ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan ratus Tiga Puluh Empat ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah ) dengan hitungan hanya mulai bulan April 2020 sampai dengan Maret 2021 saja sedangkan untuk bulan April 2021 sampai gugatan ini diajukan kurang lebih 9 ( sembilan) bulan kurang lebih PENGGUGAT seharusnya mendapatkan profit Rp. 900,000,000.,( sembilan ratus juta rupiah)
- Kerugian Imateriil:
Berupa keresahan di dalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan PENGGUGAT shock dan sakit hati, maka yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar rupiah) seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya, tersebut maka TERGUGAT harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum TERGUGAT telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan agar Gugatan PENGGUGAT didukung oleh saksi dan bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |