| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ANDHIKA BANGUN TRISNO WIJAYA KUSUMA Bin SUPRIHANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Plesedan Rt.04, Kal.Srimulyo, Kap.Piyungan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib didatangi oleh saksi DEVANDRI ANNAF FAJRURIZAL di rumah terdawa dan bercerita kepada terdakwa tentang dirinya mau putus dengan pacarnya dan saksi DEVANDRI ANNAF FAJRURIZAL mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIESNAYA HARPADHERA, saksi BAGAS SHECARRIANO dan saksi BAGUS ARYA PAMUNGKAS tidak mau membantu permasalahan terdakwa. Bahwa atas laporan tersebut, terdakwa berinisiatif menelpon saksi KRIESNAYA HARPADHERA dan mengatakan “kowe iso medun ora saiki, kakangmu lagi enek masalah kowe ora ngewangi, saiki medun gowo duit satus, kowe ngomongo karo konco-koncomu”, tidak lama kemudian keempat saksi sampai ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh keempat saksi untuk masuk ke ruang tamu kemudian terdakwa menyuruh keempat saksi untukn masuk ke kamar tidur, terdakwa juga masuk ke kamar tidur dan menutup pintu selanjutnya terdakwa bertanya kepada keempat saksi “lha duite endi?” lalu saksi BAGUS ARYA PAMUNGKAS memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIESNAYA HARPADHERA dan saksi BAGAS SHECARRIANO masing-masing memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, terdakwa menerima uangnya setelah itu terdakwa menyuruh saksi BAGUS ARYA PAMUNGKAS keluar dari kamar, setelah itu terdakwa berkata “lha kok gur 50 ribu aku kan akone 100 ribu” dan dijawab oleh saksi KRIESNAYA HARPADHERA dan saksi NOVAL DWI NUGROHO “wes ora duwe mas” setelah itu terdakwa berkata “kowe ki do nyepelekke aku” selanjutnya terdakwa memukuli saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIESNAYA HARPADHERA dan saksi BAGAS SHECARRIANO secara bergantian setelah itu terdakwa menyuruh saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIESNAYA HARPADHERA dan saksi BAGAS SHECARRIANO ke ruang tamu setelah itu terdakwa bersama keempat saksi serta saksi MIESGIE ANDIKA EKA ARDIANTO dan saksi DEVANDRI ANNAF FAJRURIZAL merokok bareng di ruang tamu.
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIENAYA HARPADHERA dan saksi BAGAS SHECARRIANO untuk masing-masing mencari uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) paling lambat jam 12 malam setelah itu saksi BAGAS SHECARRIANO keluar untuk menggadaikan HP miliknya dan kembali ke rumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk saksi BAGAS SHERCACRIANO dan dipinjamkan kepada saksi KRIESNAYA HARPADHERA sedangkan saksi NOVAL DWI NUGROHO menelpon temannya untuk meminjam uang dan dikirim lewat aplikasi DANA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi NOVAL DWI NUGROHO pergi untuk menarik tunai dan diserahkan kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa berkata kepada saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA “kowe tak jaluki 2 juta, 2 juta tak tunggu sampe jam 12 bengi, ne ora iso kowe wong loro tak polo meneh (pukuli lagi) dan setelah jam 24.00 Wib saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA tidak bisa memberi uang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA masuk ke dalam kamar tidur lagi dan di dalam kamar tidur, terdakwa kembali memukuli saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA lalu terdakwa memukul saksi NOVAL DWI NUGROHO menggunakan gagang sapu lantai di bagian kepala hingga gagang sapu lantai tersebut patah, terdakwa juga menempelkan ujung pisau jenis kujang ke leher keduanya sambil berkata “nek kowe visum delok wae” lalu saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA menjawab “ora” setelah itu saksi DEVANDRI ANNAF FAJRURIZAL menarik terdakwa dengan maksud untuknmelerai setelah itu terdakwa, saksi DEVANDRI ANNAF FAJRURIZAL, saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA keluar dari kamar tidur dan saat di ruang tamu terdakwa sempat mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil berkata “nek lapor duwuranmu tak antemi, kowe kudu bayar 2 juta sesok, nek ora aku sek munggah” dan dijawab oleh saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA “nggeh mas, aman” selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib terdakwa menyuruh keempat saksi untuk pulang dan sebelum pulang terdakwa sempat bersalaman dan meminta maaf kepada keempat saksi.
- Bahwa maksud terdakwa melakukan pengancaman dan memukuli keempat saksi agar terdakwa mendapatkan uang. Uang yang didapat terdakwa sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai modif sepeda motor terdakwa dan untuk membeli pavor.
- Bahwa terdakwa melakukan pengancaman kepada saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA menggunakan pisau kecil jenis kujang agar takut kepada terdakwa sehingga para saksi memberikan uang kepada terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi NOVAL DWI NUGROHO, saksi KRIESNAYA HARPADHERA, saksi BAGAS SHECARRIANO dan saksi BAGUS ARYA PAMUNGKAS menderita kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) atau sekitar itu.
- Bahwa atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi NOVAL DWI NUGROHO dan saksi KRIESNAYA HARPADHERA melakukan visum. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 001/III/2025/RSPRu/VER/POLI/152448 dari RS.Panti Rahayu yang ditanda tangani oleh dr.Bernardus Chrisna Bayu Widyawan terhadap NOVAL DWI NUGROHO dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun empat bulan ditemukan kecurigaan “traumatic cerebral edema” disertai hematom luka tertutup pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan CT Scan kepala dengan hasil adanya bengkak pada jaringan lunak tubuh di daerah belakang kepala sebelah kanan dan pipi bagian kiri dengan kecurigaan patah/retak pada dinding sinus maxillaris kiri disertai hematosinus, edera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktvitas maupun pekerjaan untuk sementara waktu. Sedangkan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 100.4.10.1/925/2025 pada RSUD Wonosari yang ditandatangani oleh dr.Muhammad Syafiq Riski, Sp.T.H.T.K.L terhadap KRIESNAYA HARPADHERA dengan kesimpulan : telah dipetiksa seorang laki-laki usia delapan belas tahun tiga bulan dengan keadaan bengkak dan krepitasi pada hidung, Hasil pemeriksaan radiologi patah tulang hidung tanpa terjadi pergeseran dari tulang hidung.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP |