Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) IRDHANY KUSMARASARI WORO KUSUMA DEWI Binti BASUKI alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-804/O.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WORO KUSUMA DEWI Binti BASUKI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa WORO KUSUMA DEWI Binti BASUKI (alm) pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan kampung Cungkuk di Dusun Cungkuk Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 sekitar jam 06.30 Wib, terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi AB 2216 LT tahun 2009 warna hitam Noka : MH35D90019J385622 Nosin : 5D9385672 miliknya dengan memboncengkan anaknya dalam perjalanan dari rumahnya mengantar anaknya sekolah menuju ke SD Muhammadiyah Notoprajan Yogyakarta,  
Bahwa kemudian sesampainya di jalan kampung Cungkuk di Dusun Cungkuk Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa yang berjalan dari arah barat ke timur hendak melewati kendaraan taxi yang sedang terparkir di sisi jalan sebelah utara jalan kampung tersebut sehingga sisa jalan menjadi semakin sempit untuk dapat dilewati, pada saat itu terdakwa sudah melihat dari kejauhan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 2641 WT tahun 2010 warna merah marun Noka : MH328D20BAJ493374 Nosin : 28D1493338 yang dikendarai oleh saksi korban Eviana Binti Tikno Hudi Hartoyo berjalan dari arah berlawanan dari arah timur ke barat, namun terdakwa tetap berjalan melewati taxi yang terparkir tersebut dengan kurang memperhitungkan jarak antara sepeda motor Yamaha Vega miliknya dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi korban sehingga pada saat terdakwa melewati taxi tersebut badan sebelah kanan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh terdakwa membentur badan sebelah kanan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi korban sehingga sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi korban menjadi oleng ke kiri dan jatuh di tepi jalan sebelah selatan dengan posisi jatuhnya saksi korban menindih sepeda motor Yamaha Mio dengan posisi tengkurap, sedangkan terdakwa jatuh tertindih sepeda motor Yamaha Vega miliknya dan mengalami bagian jari kaki kanan retak dan terkelupas dagingnya serta anak terdakwa yang diboncengkannya mengalami luka lecet pada bagian pipi dan bibir,
Bahwa titik tabrak antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB 2216 LT yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB 2641 WT yang dikendarai oleh saksi korban adalah berada di sebelah selatan as jalan.
Bahwa keadaan saat terjadinya peristiwa tersebut adalah cuaca cerah dengan kondisi jalan adalah beraspal, datar, lurus sempit dengan lebar sekitar 3 (tiga) meter, sebelah utara dan selatan jalan padat dengan rumah penduduk yang letaknya dekat dengan jalan, bahu jalan juga sangat sempit, tidak ada garis marka jalan, arus lalu lintas sedang, dengan kendaraan taxi yang terparkir di pinggir jalan tersebut sehingga badan taxi berada di jalan sekitar 1 (satu) meter,
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa mengedarai sepeda motor Yamaha Vega miliknya tersebut dengan kecepatan sekitar 40 km/jam,
Bahwa pada saat akan melewati kendaraan taxi yang terparkir di pinggir jalan tersebut, terdakwa tidak menyalakan lampu seint dan tidak membunyikan klakson,
Bahwa akibat dari kejadian tersebut, saksi korban yang pada saat itu dalam kondisi sedang hamil 3 (tiga) bulan merasakan sakit pada bagian perut sebagaimana hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kahyangan Bantul Nomor : 10/12/RSKIA-KAH/2016 tanggal 10 Desember 2016 dengan hasil pemeriksaan seorang primigrevida hamil 14 minggu dengan tanda vital tensi 111/71 mmHg nadi 88x/mnt pernapasan 24x/mnt terdapat luka memar di perut kanan bawah kemungkinan karena benda tumpul, janin hidup, denyut jantung normal, usia janin lebih kurang 12-14 minggu, sehingga saksi korban dirawat inap di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kahyangan Bantul selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam lalu dilanjutkan dengan rawat jalan,
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi dari sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 2641 WT milik saksi korban mengalami kerusakan pada bagian tebeng kanan atau body samping kanan pecah dan lampu depan dan totok depan pojok kiri tergores, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi AB 2216 LT mengalami rusak pada bagian spion kanan pecah dan pustep samping kanan tergores.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya