| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | Arkham Widya Sulistya Bin Widada | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1489/M.3.12/Enz.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa ARKHAM WIDYA SULISTYA Bin WIDADA pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2019 Sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2019, bertempat di Depan The Fort Hotel Jl Bugisan Selatan No 99, Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2019 sekitar jam 14.00 Wib, Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji (Keduanya anggota Resnarkoba Bantul) mendapat informasi dari masyarakat jika di Depan The Fort Hotel Jl Bugisan Selatan No 99, Senggotan, Trtonirmolo, Kasihan Kab Bantul akan terjadi transaksi Narkoba. - Bahwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji melakukan penyelidikan mengenai info tersebut. Berjalannya waktu hasil dari penyelidikan tersebut pada hari Jumat tanggl 22 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB dengan berbekal surat tugas, Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji kembali melakukan penyelidikan kembali di dalam maupun di luar sekitar The Fort Hotel. Sekitar Pukul 22.00 Wib akhirnya mencurigai seseorang di depan The Fort Hotel dengan gerak–gerik yang mencurigakan, kemudian tanpa menunggu lama langsung Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji mendatangi orang tersebut dan mengintrogsinya. Saat dilakukan diintrogasi didapati nama orang tersebut adalah Arkham (Terdakwa) - Bahwa setelah diketahui nama orang tersebut adalah Arkham (terdakwa), kemudian Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji meminta ijin kepada terdakwa untuk dilakukan penggeledahan badan. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa didapati barang berupa 2 buah linting diduga ganja yang disimpan di dalam 1 buah bengkas bungkus rokok Surya Pro yang tersimpan disaku celana, yang diakui oleh terdakwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari membeli melalui media online dan 1 buah HP warna hitam merk Xiomi yang digunakan komunikasi dalam pembelian ganja.
- Bahwa terdakwa membeli ganja dari akun “Just.have.fun.420” baru 1 kali dan terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp 420.000
- Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bantul guna di proses secara hukum.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No 441/01256/C.3 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2019 oleh Tim Pemeriksa dr. Woro Umi Ratih, Sp PK,M.Kes, Penguji Siti Widiarti, S.ST dan Penguji Fransiscus Xaverius Listanto,ST., MT yang diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes memperoleh kesimpulan BB No : B/35/III/2019/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 006708/T/03/2019 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No 8 Lampiran Undamg-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang bukti Nomor : B/35/III/2019/Satresnarkoba dengan kode Lab : 006708/T/03/2019 dengan berat semula 0,62 gram diambil untuk pemeriksaan 0,11 gram sisanya 0,51 gram dimasukan kembali ke tempat semula dibungkus plastik dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARKHAM WIDYA SULISTYA Bin WIDADA pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 Sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sudimoro Rt 01 Rw 01, Ds Kelor, Karangmojo, Kab Gunung Kidul berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimna, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2019 sekitar jam 14.00 Wib, Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji (Keduanya anggota Resnarkoba Bantul) mendapat informasi dari masyarakat jika di Depan The Fort Hotel Jl Bugisan Selatan No 99, Senggotan, Trtonirmolo, Kasihan Kab Bantul akan terjadi transaksi Narkoba.
- Bahwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji melakukan penyelidikan mengenai info tersebut. Berjalannya waktu hasil dari penyelidikan tersebut pada hari Jumat tanggl 22 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB dengan berbekal surat tugas,Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji kembali melakukan penyelidikan kembali di dalam maupun di luar sekitar The Fort Hotel. Sekitar Pukul 22.00 Wib akhirnya mencurigai seseorang di depan The Fort Hotel dengan gerak –gerik yang mencurigakan, kemudian tanpa menunggu lama langsung Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji mendatangi orang tersebut dan mengintrogsinya. Saat dilakukan diintrogasi didapati nama orang tersebut adalah Arkham (Terdakwa)
- Bahwa setelah diketahui nama orang tersebut adalah Arkham (terdakwa), kemudian Saksi Iwan Satriya serta Saksi Septiaji meminta ijin kepada terdakwa untuk dilakukan penggeledahan badan. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa didapati barang berupa 2 buah linting diduga ganja yang disimpan di dalam 1 buah bengkas bungkus rokok Surya Pro yang tersimpan disaku celana, yang diakui oleh terdakwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari membeli melalui media online.
- Bahwa terdakwa membeli ganja kepada akun “Just.have.fun.420” baru 1 kali dan terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp 420.000.
- Bahwa cara terdakwa membeli ganja tersebut pada hari senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa direct mesage akun “Just.have.fun.420” dengan kalimat “ada gak mas” (dengan maksud menanyakan ada ganja apa tidak) dan dijawab “ada tanggal 20” kemudian terdakwa menjawab lagi ke aku tersebut “ya masbesok kabari saja”. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dikabari oleh akun “Just.have.fun.420” bahwa pesanan yang terdakwa maksud sudah ada, dan terdakwa dikasih nomor rekening. Setelah menerima nomor rekening, pada tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 18.55 Wib terdakwa ke ATM untuk transfer uang. Setelah transfer, bukti transfer tersebut terdakwa kirim ke akun “Just.have.fun.420”, selang 1 jam terdakwa mendapat balasan alamat tempat mengambil ganja di sebelah barat jembatan Janti, kemudian ganja tersebut terdakwa ambil. Dan seterlah diambil ganja terebut oleh terdakwa, kemudian terdakwa sempat memakai ganja tersebut pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Sudimoro Rt 01 Rw 01, Ds Kelor, Karangmojo, Kab Gunung Kidul dengan cara terdakwa sendiri melinting ganja setelah berbentuk lintingan kemudian dibakar dan terdakwa hisap seperti layaknya menghisap rokok dan yang terdakwa rasaksan setelah menggunakan ganja yaitu terdakwa menjadi tenang dan pegal di punggung menjadi hilang.
- Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres bantul guna di proses secara hukum.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No 441/01256/C.3 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Yogyakarta yang ditandatangani pada tangga 30 Maret 2019 oleh Tim Pemeriksa dr. Woro Umi Ratih, Sp PK,M.Kes, Penguji Siti Widiarti, S.ST dan Penguji Fransiscus Xaverius Listanto,ST., MT yang diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes memperoleh kesimpulan BB No : B/35/III/2019/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium 006708/T/03/2019 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No 8 Lampiran Undamg-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang bukti Nomor : B/35/III/2019/Satresnarkoba dengan kode Lab : 006708/T/03/2019 dengan berat semula 0,62 gram diambil untuk pemeriksaan 0,11 gram sisanya 0,51 gram dimasukan kembali ke tempat semula dibungkus plastik dan di lak segel bertuliskan BLK-Y
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta tanggal 23 Maret 2019 terhadap pemeriksaan Urin terdakwa Arkham memperoleh hasil Tetrahydrocannabinol (THC) Positif.
- Bahwa menurut Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asemen BNNP DIY Nomor : BA.ASM/10/III/2019/BNNP DIY yang ditandatangani tanggal 26 Maret 2019 oleh Tim Hukum Drs. Sugianto Nurjatno P.Apt dan Gilang Satya Y.H,SE serta Tim Medis dr.Windy Elfasari dan Gartika Nurani Erawan M.Psi.,P.si memperoleh kesimpulan :
1. Terdakwa Arkham Widya Sulistya Bin Widada merupakan pengguna Narkotika
2. Terdakwa Arkham Widya Sulistya Bin Widada tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika
Sehingga Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat :
Bahwa Terdakwa Arkham Widya Sulistya Bin Widada dapat diberikan pengobatan atau perwatan melalui rehabilitasi rawat inap di Lembaga Rehabilitasi selama mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
