Bahwa terdakwa SUKADI alias KISUT bin Alm SAMIDI pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di dusun Jalapan Kelurahan Selorejo , Kapanewonan Pundong Kabuapaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 15.00 WIB terdakwa berangkat naik bis dari Giwangan , Yogyakarta menuju ke Parangtritis namun sampai diselatan jembatan Kretek turun naik bis jalan kaki menuju Parangtritis sesampai dijalan kampung di dusun Jalapan Kelurahan Selopamioro , Kapanewonan Pundong , Kabupaten Bantul melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna biru Nomor Polisi AB 4364 YG masih ada kunci kontak dipinggir jalan yang ditinggal saksi korban PAWIYANTO yang ditinggal mencari rumput. Kemudian dengan mudah terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi korban . Kemudian sepeda motor Honda Supra Fit warna biru Nomor Polisi AB 4364 YG tersebut dijual kepada Sarwanto di Gunungkidul pada tanggal 28 Agustus 2021 sikra pukul 08.00 WIB seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) . Uang hasil penjualan sepeda motor oleh korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PAWIYANTO menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana |