Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. SUKADI als KISUT bin SAMIDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI als KISUT bin SAMIDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   SUKADI alias KISUT bin Alm SAMIDI  pada hari Jumat  tanggal  27 Agustus  2021  sekira  jam  15.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus  tahun 2021  bertempat   di dusun Jalapan Kelurahan Selorejo , Kapanewonan Pundong   Kabuapaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat  tanggal  27 Agustus  2021  sekira  jam  15.00  WIB  terdakwa berangkat naik bis dari Giwangan , Yogyakarta menuju ke Parangtritis namun sampai  diselatan jembatan  Kretek turun naik bis jalan kaki  menuju Parangtritis  sesampai dijalan kampung di dusun Jalapan Kelurahan Selopamioro , Kapanewonan Pundong  , Kabupaten Bantul melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna biru Nomor Polisi AB 4364 YG masih ada kunci kontak dipinggir jalan yang ditinggal saksi korban PAWIYANTO yang ditinggal mencari rumput. Kemudian dengan mudah terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi korban . Kemudian sepeda motor Honda Supra Fit warna biru Nomor Polisi AB 4364 YG  tersebut dijual kepada Sarwanto di Gunungkidul pada tanggal 28 Agustus 2021 sikra pukul 08.00 WIB seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) . Uang hasil penjualan sepeda motor oleh korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PAWIYANTO  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya