Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN , pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2023 bertempat di Dsn. Plumbon , Sukowetan, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,”, , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN bersama-sama dengan AGUS Als. KENYOT (dpo), HARNO (Dpo) serta MEGAN (Dpo) datang kerumah BIMA didaearah Jl.imogiri Barat selatan Pasar Ngoto untuk dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna putih untuk menjemput saksi korban ibnu hajar als. Mbendol untuk menanyakan mengenai HP Vivo milik anak terdakwa I . ANDI SETYAWAN yang telah hilang,
- Bahwa selanjutnya setelah mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN dan terdakwa II.BAGAS NURMANSYAH beserta AGUS Sls. KENYOT , HARNO, MEGAN (yang ketiganya masih Dpo)bertemu dengan saksi korban IBNU HAJAR, Terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudian mengajak IBNU HAJAR dan juga a teman nya yang bernama KOTAK untuk ikut kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN,saat itu saksi korban IBNU HAJAR meminta untuk mengajak satu lagi temannya yang bernama WAWAN untuk ikut serta kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa I menyetujuinya, lalu mereka menuju Jl. Parangtritis tepatnya di depan perumahan alam citra untuk menjemput saksi WAWAN, setelah bertemu kemudian mereka ber-sembilan orang berangkat menuju rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, kemudian mereka turun dari mobil dan langsung berjalan menuju belakang rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, sesampainya dibelakang rumah terdakwa I . ANDI SETIAWAN , saksi IBNU HAJAR kemudian ditanyai oleh terdakwa I. ANDI SETIAWAN “ kowe njupuk hp ne opo ora?” (kamu ngambil HP nya apa tidak?” dan dijawab oleh IBU HAJAR “ ora” (tidak) , setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR kemudian terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA mengambil anaknya untuk menanyakan langsung mengenai siapa yanga telah mengambil Hp nya, selanjutnya anak terdakwa I. ANDI SETIAWAN menunjuk kepada saksi korban IBNU HAJAR , selanjutnya saksi korban IBNU HAJAR sempat mengakui kalau telah mengambil Hp anaknya terdakwa I. ANDI SETIAWAN namun lupa menaruhnya dimana,
- Bahwa selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR tersebut , terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudia langsung membawa anaknya kedalam rumah, setelah itu terdakwa I. ANDI SETIAWAN datang lagi dibelakang rumah, lalu terdakwa 1 . ANDI SETIAWAN menyuruh saksi korban IBNU HAJAR untuk membuka jaketnya selanjutnya terdakwa I langsung memukul saksi korban IBNU HAJAR menggunakan tangan kosong sebanyak 2 Kali mengenai kepala sebanyak 1 kali, punggung kiri sebanyak 2 kali lalu menginjak kepala saksi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya setelah melihat saksi korban terjatuh karena dipukuli oleh terdakwa I, lalu terdakwa II. BAGAS NURMASYAH terpancing emosinya kemudian mendekati korban IBNU HAJAR lalu terdakwa II. juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya memukul bagian telinga kiri sebanyak 3 kali lalu menginjak saksi korban mengenai bagaina kepala sebanyak 2 kali, selanjutnya AGUS als. KENYOT (DPO)Melakukan pemukiulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala lalu memukul menggunakan batu bata sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dan juga menginjak bagian kepala korban sebanyak 2 kali, selaanjutnya HARNO (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban IBNU HAJAR sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian rusuk sebelah kiri, selannjutnya MEGAN (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kososng mengenai bagian kepala saksi korban IBNU HAJAR, melihat saksi korban dipukuli terdakwa 1,terdakwa II dan juga teman -temannya tersebut saksi WAWAN dan saksi BEKTI berusaha melerai dan menolong saksi korban, namun karena jumlah terdakwa banyak mereka kuwalahan, selanjutnya saksi korban dibawa ke polsek Banguntapan, selanjutnya saksi korban dibawa ke RSUD Kota Yogyakatya untuk dilakukan perawatan;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA , dan terdakwa II. BAGAS NURMASYAH beserta AGUS als. KENYOT, HARNO dan MEGAN (ketiganya masih DPO) menyebabkan saksi korban IBNU HAJAR mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/15/RSUD/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. MIFTAKHUROHMAH LISTYANING DANI pada tanggal 20 Juni 2023 menyebutkan pada :
- Kepala:
- Luka kemerahan dibagian depan telinga kiri dengan ukuran 1 sentimeter x 0,5 sentimeter
- Bengkak kemerahan dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm
- Leher:
- Tidak ditemukan jejas
- Dada :
- Tidak ditemukan jejas
- Perut :
- Tidak ditemukan jejas
Pada anggota gerak kanan maupun kiri , atas bawah tidak ditemukan jejas
Dengan kesimpulan :
Bahwa penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul
------------Perbuatan I . ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP
Atau
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN , pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2023 bertempat di Dsn. Plumbon , Sukowetan, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban IBNU HAJAR,”, , Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sbagai berikut --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN bersama-sama dengan AGUS Als. KENYOT (dpo), HARNO (Dpo) serta MEGAN (Dpo) datang kerumah BIMA didaearah Jl.imogiri Barat selatan Pasar Ngoto untuk dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna putih untuk menjemput saksi korban ibnu hajar als. Mbendol untuk menanyakan mengenai HP Vivo milik anak terdakwa I . ANDI SETYAWAN yang telah hilang,
- Bahwa selanjutnya setelah mereka terdakwa I . ANDI SETIAWAN dan terdakwa II.BAGAS NURMANSYAH beserta AGUS Sls. KENYOT , HARNO, MEGAN (yang ketiganya masih Dpo)bertemu dengan saksi korban IBNU HAJAR, Terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudian mengajak IBNU HAJAR dan juga a teman nya yang bernama KOTAK untuk ikut kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN,saat itu saksi korban IBNU HAJAR meminta untuk mengajak satu lagi temannya yang bernama WAWAN untuk ikut serta kerumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa I menyetujuinya, lalu mereka menuju Jl. Parangtritis tepatnya di depan perumahan alam citra untuk menjemput saksi WAWAN, setelah bertemu kemudian mereka ber-sembilan orang berangkat menuju rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, kemudian mereka turun dari mobil dan langsung berjalan menuju belakang rumah terdakwa I. ANDI SETIAWAN, sesampainya dibelakang rumah terdakwa I . ANDI SETIAWAN , saksi IBNU HAJAR kemudian ditanyai oleh terdakwa I. ANDI SETIAWAN “ kowe njupuk hp ne opo ora?” (kamu ngambil HP nya apa tidak?” dan dijawab oleh IBU HAJAR “ ora” (tidak) , setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR kemudian terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA mengambil anaknya untuk menanyakan langsung mengenai siapa yanga telah mengambil Hp nya, selanjutnya anak terdakwa I. ANDI SETIAWAN menunjuk kepada saksi korban IBNU HAJAR , selanjutnya saksi korban IBNU HAJAR sempat mengakui kalau telah mengambil Hp anaknya terdakwa I. ANDI SETIAWAN namun lupa menaruhnya dimana,
- Bahwa selanjutnya setelah mendengar jawaban dari saksi korban IBNU HAJAR tersebut , terdakwa I. ANDI SETIAWAN kemudia langsung membawa anaknya kedalam rumah, setelah itu terdakwa I. ANDI SETIAWAN datang lagi dibelakang rumah, lalu terdakwa 1 . ANDI SETIAWAN menyuruh saksi korban IBNU HAJAR untuk membuka jaketnya selanjutnya terdakwa I langsung memukul saksi korban IBNU HAJAR menggunakan tangan kosong sebanyak 2 Kali mengenai kepala sebanyak 1 kali, punggung kiri sebanyak 2 kali lalu menginjak kepala saksi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya setelah melihat saksi korban terjatuh karena dipukuli oleh terdakwa I, lalu terdakwa II. BAGAS NURMASYAH terpancing emosinya kemudian mendekati korban IBNU HAJAR lalu terdakwa II. juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala, selanjutnya memukul bagian telinga kiri sebanyak 3 kali lalu menginjak saksi korban mengenai bagaina kepala sebanyak 2 kali, selanjutnya AGUS als. KENYOT (DPO)Melakukan pemukiulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala lalu memukul menggunakan batu bata sebanyak 1 kali mengenai bagian kepala dan juga menginjak bagian kepala korban sebanyak 2 kali, selaanjutnya HARNO (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban IBNU HAJAR sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian rusuk sebelah kiri, selannjutnya MEGAN (dpo) juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kososng mengenai bagian kepala saksi korban IBNU HAJAR, melihat saksi korban dipukuli terdakwa 1,terdakwa II dan juga teman -temannya tersebut saksi WAWAN dan saksi BEKTI berusaha melerai dan menolong saksi korban, namun karena jumlah terdakwa banyak mereka kuwalahan, selanjutnya saksi korban dibawa ke polsek Banguntapan, selanjutnya saksi korban dibawa ke RSUD Kota Yogyakatya untuk dilakukan perawatan;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. ANDI SETIAWAN PRATAMA , dan terdakwa II. BAGAS NURMASYAH beserta AGUS als. KENYOT, HARNO dan MEGAN (ketiganya masih DPO) menyebabkan saksi korban IBNU HAJAR mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Kota Yogyakarta Nomor : 449.2/15/RSUD/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. MIFTAKHUROHMAH LISTYANING DANI pada tanggal 20 Juni 2023 menyebutkan pada :
- Kepala:
- Luka kemerahan dibagian depan telinga kiri dengan ukuran 1 sentimeter x 0,5 sentimeter
- Bengkak kemerahan dibagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm
- Leher:
- Tidak ditemukan jejas
- Dada :
- Tidak ditemukan jejas
- Perut :
- Tidak ditemukan jejas
Pada anggota gerak kanan maupun kiri , atas bawah tidak ditemukan jejas
Dengan kesimpulan :
Bahwa penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul
------------Perbuatan I . ANDI SETIAWAN PRATAMA ALS. TAMA BIN SLAMET WIDODO dan terdakwa II. BAGAS NURMANSYAH BIN AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |