Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2018/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH SUDI RIYAWAN Alias WAWAN Bin SUDIGDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-295/0.4.13/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDI RIYAWAN Alias WAWAN Bin SUDIGDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa SUDI RIYAWAN Alias WAWAN  Bin SUDIGDO pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 01.00 WIB yaitu waktu antara matahari terbenam dan terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di sebuah gudang di Manggisan Baturetno Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah amplifier merk BELL M-250 warna hitam dan 1 (satu) buah mixer merk YAMAHA warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi H. PATRIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa SUDI RIYAWAN Alias WAWAN  Bin SUDIGDO pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di sebuah gudang di Manggisan Baturetno Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (Satu) buah amplifier merk BELL M-250 warna hitam dan 1 (Satu) buah mixer merk YAMAHA warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik saksi H. PATRIH atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya