Primair :
Bahwa ia terdakwa SUDI RIYAWAN Alias WAWAN Bin SUDIGDO pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 01.00 WIB yaitu waktu antara matahari terbenam dan terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di sebuah gudang di Manggisan Baturetno Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah amplifier merk BELL M-250 warna hitam dan 1 (satu) buah mixer merk YAMAHA warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi H. PATRIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa SUDI RIYAWAN Alias WAWAN Bin SUDIGDO pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2017, bertempat di sebuah gudang di Manggisan Baturetno Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (Satu) buah amplifier merk BELL M-250 warna hitam dan 1 (Satu) buah mixer merk YAMAHA warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik saksi H. PATRIH atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |