Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2019/PN Btl Arief Muda Darmanta,SH MARTINO DA SILVA XAVIER als. DINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 322/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2462/M.4.12.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arief Muda Darmanta,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINO DA SILVA XAVIER als. DINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------Bahwa  terdakwa  MARTINO DA SILVA XAVIER als. DINO bersama-sama dengan Cristovao Freitas Sousa als. Isto, Osvaldo Do Carmo als. Valdo (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum) dan Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara.

Perbuatan terdakwa Martino Da Silva Xavier als. Dino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 328 KUH Pidana.

 

Atau

Kedua :

------------Bahwa  terdakwa  MARTINO DA SILVA XAVIER als. DINO bersama-sama dengan Cristovao Freitas Sousa als. Isto, Osvaldo Do Carmo als. Valdo (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum) dan Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Perbuatan terdakwa Martino Da Silva Xavier als. Dino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

 

Atau

Ketiga :

------------Bahwa  terdakwa  MARTINO DA SILVA XAVIER als. DINO bersama-sama dengan Cristovao Freitas Sousa als. Isto (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum) dan Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum) Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl. Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau meng-hilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.Perbuatan terdakwa Martino Da Silva Xavier als. Dino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 181 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya