| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di masjid Nurul Huda Dsn.Demangan Rt.08, Kel.Trimulyo, Kec.Jetis, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan mengambil sesuatu barang berupa uang infaq yang berada di dalam kotak infaq masjid, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain yaitu jamaah masjid Nurul Huda, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |