Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
NANA PERMANA alias KEBO Bin (alm) ANAM SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1601/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA PERMANA alias KEBO Bin (alm) ANAM SETIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa  NANA PERMANA alias KEBO Bin (alm) ANAM SETIADI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kwalangan RT 001 Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib, saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO mengirim WA kepada terdakwa, “Nendi Jo?”, lalu terdakwa menjawab, “Neng ngomah”, kemudian saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO berkata, “Ya, tak rono”. Selanjutnya saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO pergi menuju rumah terdakwa di Kwalangan RT 001 Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul dan sampai sekitar jam 19.00 Wib. Setelah itu saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO bertanya kepada terdakwa apakah mempunyai pil dan terdakwa menjawab bahwa ada. Selanjutnya saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambilkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut dan menyerahkannya kepada saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO, kemudian saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO memasukkan pil warna putih berlambang Y itu ke dalam tas selempang miliknya, selanjutnya saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pil tersebut. Setelah itu terdakwa pamit pulang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) bersama team mengamankan saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO di Nyemengan RT 004 Kal. Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kab. Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) tabelt dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam tas selempang yang dipakai saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO. Bahwa setelah dilakukan interogasi ternyata saksi AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO memperoleh pil warna putih berlambang Y tersebut dari terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kwalangan RT 001 Kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 708/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Rabu tanggal 13 Maret tahun 2024 disimpulkan : “BB-1640/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.


----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya