Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2020/PN Btl Suparjiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparjiyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon yang semula Karsiem menjadi Kanem di akta kelahiran pemohon
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama ibu Pemohon pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No 5334/Disp./1992, tertanggal 1 Desember 1992 dari Karsiem menjadi Kanem
  4. Membebankan biaya yang timbul; dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak