| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang bergerak maupun barang - barang tidak bergerak milik Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat, maka Para Penggugat mengalami kerugian antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- KERUGIAN IMMATERIIL :
- Para Penggugat merasa dipermainkan karena selama ini Penggugat I berulangkali meminta penjelasan tentang kredit yang telah diasuransikan namun ternyata oleh Tergugat masih diminta mengembalikan pinjaman karena ternyata diinformasikan bahwa asuransi jiwa kredit tersebut tidak sepenuhnya.
- Para Penggugat merasa resah terganggu beban fikiran ketika terbit Surat Peringatan dari Tergugat yang isinya agar melunasi kredit, padahal dalam surat perjanjian kredit telah diatur dijamin asuransi jiwa kredit.
- KERUGIAN MATERIIL :
- Sertifikat hak milik tanah (SHM) No. 1021/Wukirsari atas nama Sutarno, serta SHM No. 05810/Bantul atas nama Penggugat I yang dikuasai oleh Tergugat, hingga saat ini belum dikembalikan.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat hak milik tanah (SHM) No. 1021/Wukirsari atas nama Sutarno, serta SHM No. 05810/Bantul atas nama Penggugat I tersebut kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat agar supaya membayar seluruh biaya yang timbul akibat dalam perkara ini;
- Menetapkan Putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat agar supaya membayar seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono). |