Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2021/PN Btl 1.Ny. TATIK NURLISTIANA
2.REYHAN SATRIA CHRISMANTARA
3.HUDZAEFATHA NUREVAN
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berlian Bumi Arta (PT. BPR BBA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. TATIK NURLISTIANA
2REYHAN SATRIA CHRISMANTARA
3HUDZAEFATHA NUREVAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awang Guntoro S.HNy. TATIK NURLISTIANA
2Awang Guntoro S.HREYHAN SATRIA CHRISMANTARA
3Awang Guntoro S.HHUDZAEFATHA NUREVAN
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berlian Bumi Arta (PT. BPR BBA)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIKA PRASETYANTI DAN FADILA FATHUL JANNAHPerseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berlian Bumi Arta (PT. BPR BBA)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang bergerak maupun barang - barang tidak bergerak milik Tergugat ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat, maka Para Penggugat mengalami kerugian antara lain dengan perincian sebagai berikut :
    1. KERUGIAN IMMATERIIL :
      • Para Penggugat merasa dipermainkan karena selama ini Penggugat I berulangkali meminta penjelasan tentang kredit yang telah diasuransikan namun ternyata oleh Tergugat masih diminta mengembalikan pinjaman karena ternyata diinformasikan bahwa asuransi jiwa kredit tersebut tidak sepenuhnya.
      • Para Penggugat merasa resah terganggu beban fikiran ketika terbit Surat Peringatan dari Tergugat yang isinya agar melunasi kredit, padahal dalam surat perjanjian kredit telah diatur dijamin asuransi jiwa kredit.
    2. KERUGIAN MATERIIL :
      • Sertifikat hak milik tanah (SHM) No. 1021/Wukirsari atas nama Sutarno, serta SHM No. 05810/Bantul atas nama Penggugat I yang dikuasai oleh Tergugat, hingga saat ini belum dikembalikan.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat hak milik tanah (SHM) No. 1021/Wukirsari atas nama Sutarno, serta SHM No. 05810/Bantul atas nama Penggugat I tersebut kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat agar supaya membayar seluruh biaya yang timbul akibat dalam perkara ini;
  8. Menetapkan Putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi;
  9. Menghukum Tergugat agar supaya membayar seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak