| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa KAMIN Bin WARSO REJO pada hari Kamis tanggal 03 November 2016, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2016atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada Tahun 2016 bertempat di Dusun Tegal Asri RT.07 Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa mendapat ijin,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa telah kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap Hongkong) yang mana Terdakwa bertindak sebagai pengecer dan bandarnya adalah Sdr.ANDI PRETI (DPO) dan saat itu pembeli/pemesan angka Togel Jenis Hongkong pada Terdakwa adalah Saksi WIGUNARTO Als.GUN, yangmana setelah mendapat pesanan angka dari pemasang terdakwa melaporkannya kepada Sdr.ANDI PRETI (DPO);
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong ini yaitu dengan carapemasang atau pembeli memasang angka/ nomor dari angka 0 (nol) sampai dengan 9 (sembilan) secara acak dan cara untuk mendapatkan hadiah atau tembus angkanya, apabila pembeli nomor togel jenis hongkong, yaitu apabila pembeli memasang dengan membeli Rp.1.000,- , untuk 2 angka mendapat keuntungan Rp.60.000,-, apabila memasang 3 angka mendapat keuntungan Rp.400.000,-, dan apabila 4 angka mendapat keuntungan Rp.2.500.000,-;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Terdakwa untk melakukan judi togel tersebut sebagai pengecer adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 miliknya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau senilai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap harinya dari hasil penjualan angka Togel jenis hongkong sebesar sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap harinya;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan nomor Togel jenis Hongkong kepada Sdr.ANDI PRETI (DPO) setiap hari sabtu sekira pukul 19.30 WIB yang diambil oleh Sdr.ANDI PRETI (DPO) di warung angkiringan milik Terdakwa, dan Sdr.ANDI PRETI (DPO) memberitahukan nomor yang keluar kepada Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB;
Bahwa untuk melakukan permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong tersebut tidak harus mempunyai keahlian khusus karenahanya bersifat untung-untungan saja dan dalam melakukan permainan judijenis Togel (toto gelap) Hongkong tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa atas adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, datang pihak dari Polres Bantul yaitu Saksi TEGAR SUBEKTI, Saksi YUNARKO ARIBOWO dan Saksi NASIB SUSILO untuk melakukan penggrebekan terhadap Tersangka yang pada saat itu pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 yang mana dengan handphone tersebut tersangka merekap nomor-nomor yang dipesan/dipasang oleh pembeli/pemasang, atas hal tersebut maka tersangka berikut serta 1 (satu) buah Hand Phone Merk Warna putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diamankan oleh petugas dari Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 KUHP. ---
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KAMIN Bin WARSO REJO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu,menggunakan kesempatan main judi,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa telah kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap Hongkong) yang mana Terdakwa memesan Angka kepada Sdr.ANDI PRETI (DPO) dan terdakwa juga memesankan angka judi Togel Jenis Hongkong yang dipesan/dipasang oleh orang lain, diantaranya Saksi WIGUNARTO Als.GUN;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong ini yaitu dengan cara pemasang atau pembeli memasang angka/ nomor dari angka 0 (nol) sampai dengan 9 (sembilan) secara acak dan cara untuk mendapatkan hadiah atau tembus angkanya, apabila pembeli nomor togel jenis hongkong, yaitu apabila pembeli memasang dengan membeli Rp.1.000,- , untuk 2 angka mendapat keuntungan Rp.60.000,-, apabila memasang 3 angka mendapat keuntungan Rp.400.000,-, dan apabila 4 angka mendapat keuntungan Rp.2.500.000,-;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan judi togel tersebut yaitu memesan/memasang AngkaTogel Jenis Hongkong kepada sdr.ANDI PRETI (DPO) adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 miliknya;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian nomor Togel jenis Hongkong kepada Sdr.ANDI PRETI (DPO) setiap hari sabtu sekira pukul 19.30 WIB yang diambil oleh Sdr.ANDI PRETI (DPO) di warung angkiringan milik Terdakwa, dan Sdr.ANDI PRETI (DPO) memberitahukan nomor yang keluar kepada Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB;
Bahwa untuk melakukan permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong tersebut tidak harus mempunyai keahlian khusus karena hanya bersifat untung-untungan saja dan dalam melakukan permainan judi jenis Togel (toto gelap) Hongkong tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa atas adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, datang pihak dari Polres Bantul yaitu Saksi TEGAR SUBEKTI, Saksi YUNARKO ARIBOWO dan Saksi NASIB SUSILO untuk melakukan penggrebekan terhadap Tersangka yang pada saat itu pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 yang mana dengan handphone tersebut tersangka merekap nomor-nomor yang dipesan/dipasang oleh pembeli/pemasang, atas hal tersebut maka tersangka berikut serta 1 (satu) buah Hand Phone Merk Warna putih dengan nomor Sim Card : 081904016572 dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diamankan oleh petugas dari Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |