Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2016/PN Btl.(Psikotropika) WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2016/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1535/O.4.13/Euh.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN sekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ,

Bahwa atas dasar pengembangan penanganan perkara atas Saksi IRFAN ANDRIYONO Als GEPENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi DANANG IRAWAN serta Anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi DANANG IRAWAN, di dalam saku bagian sebelah kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa diketemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diantaranya 1 (satu) butir tablet MERLOPAM yang mana telah diakui oleh Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut adalah dari Sdr.RICO (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 18.30 WIB di Dusun Jaranan Desa Banguntapan Kec.Banguntapan Kab.Bantul, yang awalnya Terdakwa mendapat 9 (sembilan) butir tablet/pil dengan rincian diantaranya adalah 2 (dua) butir tablet MERLOPAM dan Terdakwa telah mengkonsumsi sendiri diantaranya 1 (satu) butir tablet MERLOPAM tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dimintai tolong oleh Sdr.RICO (DPO) untuk menjualkan barang milik Sdr.RICO (DPO) yaitu diantaranya sekitar bulan Mei 2016, pertama menjualkan 20 (dua puluh) butir tablet ALPRAZOLAM seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), yang kedua menjualkan 20 (dua puluh) butir tablet ALPRAZOLAM seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan yang ketiga tanggal 17 Juni 2016 terdakwa menjualkan 60 (enam puluh) butir tablet ALPRAZOLAM serta 20 (dua puluh) butir tablet RIKLONA dengan total harga sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), yang kesemuanya oleh Terdakwa dijual kepada Saksi IRFAN ANDRIYONO Als GEPENG, dan uang hasil penjualan oleh Terdakwa dieserahkan semua kepada Sdr.RICO (DPO);
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diantaranya 1 (satu) butir tablet MERLOPAM tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 980/NPF/2016 Tertanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTONO, IBNU SUTARTO, ST dan  SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes, diperoleh kesimpulan :

BB-1975/2016/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAMR 2 LORAZEPAM 2 mg tersebut diatas adalah mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) butir tablet MERLOPAM yang positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal . ---

 

D A N

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Kesatu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian  yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi DANANG IRAWAN serta Anggota Satresnarkoba lainnya dari Polres Bantul, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam saku bagian sebelah kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa diketemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diantaranya berisi barang sebagaimana telah kami uraikan dalam Dakwaan Kesatu;
Bahwa selain berisi barang sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didapat dari Saku bagian sebelah kanan Celana yang dikenakan oleh Terdakwa juga berisi 2 (dua) butir Tablet TRAMADOL dan 2 (dua) butir Pil warna putih bertuliskan PRD, yang mana telah diakui Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut adalah dari Sdr.RICO (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 18.30 WIB di Dusun Jaranan Desa Banguntapan Kec.Banguntapan Kab.Bantul, yang awalnya Terdakwa mendapat 9 (sembilan) butir tablet/pil dengan rincian yang selain barang yang telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu juga terdiri dari 4 (empat) butir tablet TRAMADOL dan 3 (tiga) butir Pil ARKIN (Pil warna putih bertuliskan PRD), yang mana barang-barang tersebut didapat Terdakwa dari Sdr.RICO (DPO) secara cuma-cuma, dan Terdakwa telah mengkonsumsi 2 (dua) butir tablet TRAMADOL dan 1 (satu) butir Pil ARKIN (Pil warna putih bertuliskan PRD) tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya juga berisi 2 (dua) butir Tablet TRAMADOL dan 2 (dua) butir Pil warna putih bertuliskan PRD tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 980/NPF/2016 Tertanggal 30 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTONO, IBNU SUTARTO, ST dan  SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes, diperoleh kesimpulan :

BB-1976/2016/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Tramadol tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
BB-1977/2016/NPF berupa tablet warna putih bertuliskan PRD tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi memgandung TRIHEXYPHENIDYIL HCL termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.

Bahwa 2 (dua) butir Tablet TRAMADOL dan 2 (dua) butir Pil warna putih bertuliskan PRD termasuk jenis Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dibawa oleh Terdakwa yang disimpan di Saku bagian sebelah Kanan Celana yang dikenakan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan, sehingga yang berhak dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional haruslah yang memiliki praktik kefarmasian.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 198 Jo.  Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya