| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 195/Pid.Sus/2016/PN Btl.(Psikotropika) | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 195/Pid.Sus/2016/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Agu. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1535/O.4.13/Euh.2/08/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN sekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika , Bahwa atas dasar pengembangan penanganan perkara atas Saksi IRFAN ANDRIYONO Als GEPENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi DANANG IRAWAN serta Anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; BB-1975/2016/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAMR 2 LORAZEPAM 2 mg tersebut diatas adalah mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) butir tablet MERLOPAM yang positif mengandung LORAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal . ---
D A N KEDUA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD UBAIDILLAH UMAR Als.OBET Bin.ALI MUADIN pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Kesatu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi DANANG IRAWAN serta Anggota Satresnarkoba lainnya dari Polres Bantul, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam saku bagian sebelah kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa diketemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi diantaranya berisi barang sebagaimana telah kami uraikan dalam Dakwaan Kesatu; BB-1976/2016/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Tramadol tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G. Bahwa 2 (dua) butir Tablet TRAMADOL dan 2 (dua) butir Pil warna putih bertuliskan PRD termasuk jenis Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dibawa oleh Terdakwa yang disimpan di Saku bagian sebelah Kanan Celana yang dikenakan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, sehingga yang berhak dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional haruslah yang memiliki praktik kefarmasian.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
