Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUZIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-0000/M.4.12.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUZIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jalan Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan sedang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di wilayah Kasihan Bantul, dan ketika Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan mengamankan 2 (dua) orang terduga Pelaku Pencurian yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar, salah satu dari mereka membawa senjata api yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN karena pada saat proses penangkapan tim dari Polsek Kasihan menggeledah badan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan salah satu pelaku yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN kedapatan membawa senjata api yang dibawa oleh Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN tersebut diselipkan di pinggang dan pada waktu diperiksa berisi 6 (enam) amunisi/peluru, Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN ketika ditangkap tidak bisa menunjukkan ijin membawa senjata api, dan senjata api tersebut juga tidak dilengkapi surat – surat, senjata api tersebut merupakan senjata api berjenis revolver karena cara kerja pengisian amunisinya melalui silinder dan merupakan senjata api, selain itu dibagian senjata api juga ada tulisan COLTS PT. F.A.MFG.CO.HARTFORD CONN U.S.A. serta tertulis POLICE POSITIVE .38 SPECIAL CTG yang sering digunakan oleh instansi Kepolisian, 6 (enam) amunisi/peluru yang berada di dalam senjata api tersebut merupakan peluru tajam, kemudian setelah berhasil menangkap Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar kemudian Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan membawa Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar ke Sat Reskrim Polres Bantul dan senjata api yang dibawa oleh Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN juga berada di Polres Bantul.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru NO. LAB : 570/BSF/2023 tanggal 01 Maret 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik yang berisikan barang bukti berlabel dan berlaksegel yang kemudian diberikan nomor Lab : 570/BSF/2023, setelah dibuka diberikan nomor bukti yaitu :

  1. BB-1321/2023/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek
  2. BB-1322/2023/BSF : 6 (enam) butir peluru

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Barang Bukti dengan No. Bukti : BB-1321/2023/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek merupakan senjata api buatan pabrik jenis revolver kaliber .38 SPL. Senjata api bukti dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat dipakai untuk menembak. Senjata api bukti tersebut pernah digunakan untuk menembak.
  2. Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1322/2023/BSF berupa 6 (enam) butir peluru adalah merupakan peluru tajam kaliber .38 SPL. Peluru dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api bukti (BB-1321/2023/BSF).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya