| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Hadi Yutama, SH MH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUZIRMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-0000/M.4.12.3/Eku.2/07/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan sedang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di wilayah Kasihan Bantul, dan ketika Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan mengamankan 2 (dua) orang terduga Pelaku Pencurian yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar, salah satu dari mereka membawa senjata api yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN karena pada saat proses penangkapan tim dari Polsek Kasihan menggeledah badan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan salah satu pelaku yaitu Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN kedapatan membawa senjata api yang dibawa oleh Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN tersebut diselipkan di pinggang dan pada waktu diperiksa berisi 6 (enam) amunisi/peluru, Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN ketika ditangkap tidak bisa menunjukkan ijin membawa senjata api, dan senjata api tersebut juga tidak dilengkapi surat – surat, senjata api tersebut merupakan senjata api berjenis revolver karena cara kerja pengisian amunisinya melalui silinder dan merupakan senjata api, selain itu dibagian senjata api juga ada tulisan COLTS PT. F.A.MFG.CO.HARTFORD CONN U.S.A. serta tertulis POLICE POSITIVE .38 SPECIAL CTG yang sering digunakan oleh instansi Kepolisian, 6 (enam) amunisi/peluru yang berada di dalam senjata api tersebut merupakan peluru tajam, kemudian setelah berhasil menangkap Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar kemudian Saksi Mohammad Taufik Erwanto, Saksi Supriyo bersama tim Polsek Kasihan membawa Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN dan Saksi Beny Hariansa Alias Beny Bin Nazar ke Sat Reskrim Polres Bantul dan senjata api yang dibawa oleh Terdakwa ICAN MUHAMMAD ALVARISI bin FAUSIRMAN juga berada di Polres Bantul. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru NO. LAB : 570/BSF/2023 tanggal 01 Maret 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik yang berisikan barang bukti berlabel dan berlaksegel yang kemudian diberikan nomor Lab : 570/BSF/2023, setelah dibuka diberikan nomor bukti yaitu :
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, dapat disimpulkan sebagai berikut :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
