Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. AMIN KURNIAWAN als AMIN bin SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/M.4.12.3/EKU.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN KURNIAWAN als AMIN bin SUKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMIN KURNIAWAN Als AMIN Bin SUKIMAN pada hari Senin tanggal 04 April 2022  sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dsn.Teruman DK.Kresen Rt.004, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------Berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26  Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah saksi TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN  di Dsn.Grujugan DK.Grujugan Rt.006, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y seharga  Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di rumah terdakwa, terdakwa membeli 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dari saksi TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN Bin SUPRIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

--------Bahwa setelah mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir pil warna putih berlambang Y telah dikonsumsi sendiri dengan teman-temannya selama 1 (satu) minggu dari tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022. Sedangkan 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg sudah terdakwa minum pada hari Senin  tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah terdakwa di Dsn.Teruman DK.Kresen Rt.004, Kal.Bantul, Kap.Bantul sebanyak 3 (tiga) tablet, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa minum lagi sebanyak 3 (tiga) tablet, dan pada pukul 17.30 Wib terdakwa minum lagi sebanyak 4 (empat) tablet.

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI dan saksi Satria Dwi Susetya, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Teruman DK.Kresen Rt.004, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas, para saksi melakukan penyelidikan. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib para saksi melihat seorang yang mencurigakan di rumahnya, selanjutnya para saksi bersama rekan satu tim melakukan pemeriksaan di rumah orang yang mencurigakan tadi dan dari penggeledahan badan dan/atau pakaian yang dikenakan orang tersebut yang diketahui bernama AMIN KURNIAWAN Als AMIN ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dengan nomor WA 085877124273 yang diduga sebagai alat untuk berkomunikasi saat transaksi Narkoba.

---------Dari penyitaan barang bukti dilakukan pengujian ke Laboratorium Krimininalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik POLDA Jawa Tengah No.LAB : 985/NPF/2022 tanggal 11 April 2022 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si,M.Biotech, Ibnu Sutarto, S.T. dan Nur Taufik, S.T.  terhadap BB-2043/2022/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL (termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G)  dan terhadap BB-2044/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

----------Bahwa dengan penemuan barang bukti berupa Narkoba tersebut, terdakwa diinterogasi dapat memiliki barang tersebut dari TOPAN dengan cara membeli padahal terdakwa mengetahui bahwa saksi TOPAN bukanlah seorang dokter, apoteker atau mempunyai keahlian di bidang itu.

----------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya