| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa LINTANG ANGGORO CATUR ATMODJO Als LINTANG Bin Alm JOKO SETYO ATMODJO, Pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 22.31 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perumahan Potorono Asri E/6 Rt.006 Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memaki anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nopol AB 4845 LW ke arah Barat menuju Perumahan Potorono Asri lalu sesampainya di perumahan tersebut tepatnya dirumah Blok E/6 terdakwa melihat diteras rumah saksi Deva ada paket barang yang tergeletak lalu terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin masin dihidupkan selanjutnya terdakwa turun dari motor lalu memanjat pagar rumah saksi Deva dan langsung mengambil paketan tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Deva kemudian terdakwa kembali memanjat untuk kembali keluar lagi menuju sepeda motornya dan pergi kemudian ada pertigaan terdakwa belok ke kiri kearah selatan dan berhenti di buk (bangunan beton yang berada ditepian gorong-gorong) lalu terdakwa duduk sambil membuka paketan yang dicuri tadi dan ternyata paket tersebut berisi 1 (satu) buah LCD Handphone S20 FE (Daftar Pencarian Barangbukti) setelah itu terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) buah LCD Handphone S20 FE (Daftar Pencarian Barangbukti) tersebut dideket buk dan akan terdakwa ambil keesokan harinya untuk dijual selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 pukul 08.00 wib terdakwa kembali ke buk dan tidak menemukan 1 (satu) buah LCD Handphone S20 FE (Daftar Pencarian Barangbukti) yang semalam terdakwa simpan disana hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 02.00 wib terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor polisi berikut barangbuktinya.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Deva mengalami kerugian sebesar Rp. 625.350,00 (enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------- |