Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2018/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. AMIRUDIN alias AMIR bin SODIQ DIMYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2782/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN alias AMIR bin SODIQ DIMYATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN  NEGERI BANTUL                                                                              P.29                                                             
     “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM- 138/BNTL_Ep.2/ 11 /2018

Identitas Terdakwa :

N a m a                     :    AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI.                                                               
Tempat Lahir            :    Magelang.

Umur/Tgl.Lahir         :    47 Tahun / 13 April 1971.

Jenis Kelamin          :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :    Indonesia.

Tempat Tinggal       :    Dusun Dukuh Rt.03/02, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

A g a m a                  :    Islam.

Pekerjaan                 :    Swasta.

Pendidikan               :    MAN (tamat).

 

Penahanan Rutan:

Oleh Penyidik                                     :  18 September 2018 s/d 07 Oktober 2018
Diperpanjang Penuntut Umum      :   08 Oktober 2018 s/d 16 November 2018.
Oleh  Penuntut Umum                  :   15 November 2018 s/d 04 Desember 2018.

 

Dakwaan :

Pertama :

----- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI sekira kurun waktu hari  Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal  05 September 2018 sekira jam 11.00, dan 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018,  di Dusun  Dadapbong Rt.03,  Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul dan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal sekitar hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi ANISTA YUSNIATI beralamatkan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul,  terdakwa datang ke rumah saksi korban  ANISTA YUSNIATI berpura pura menjadi pagawai Depnaker Bantul menanyakan bahwa apakah pernah bekerja di Batam selanjutnya menawarkan kepada saksi ANISTA YUSNIATI untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah supaya tidak bekerja lagi di Batam dengan syarat mempunyai surat pengalaman kerja di Batam serta disuruh menunjukan barang-barang yang pernah dibeli di Batam yaitu diantaranya 1 (satu) buah HP Iphone 5, 1 (satu) buah HP Sony Experia, perhiasan 2 (dua) buah kalung berat 20 Gram, 1 (satu) buah gelang berat 10 (sepuluh) Gram, dan diminta oleh terdakwa untuk di bawa ke kantor untuk di scan namun hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja dan hingga saat ini barang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada saksi ANISTA  YUSNIATI,  ternyata terdakwa juga bukan pegawai Depnaker.
Bahwa barang-barang tersbut setelah berada ditangan terdakwa dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANISTA YUSNIATI menderita kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kemudian  Selanjutnya sekira  hari Rabu tanggal 5 September tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi SHOLIKHAH Dusun  Dadapbong Rt.03,  Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul mengaku sebagai pegawai PJTKI Yogyakarta untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah dengan persyaratan harus mempunyai bukti KTLN (kartu tanda bekerja di luar negeri) selanjutnya saksi SHOLIKHAH disuruh terdakwa menunjukkan barang- barang yang pernah di beli di luar negeri untuk dilihatkan kepada terdakwa bahwa saksi SHOLIKAH benar-benar pernah bekerja di luar negeri, saksi menunjukkan berupa uang real senilai 1500 real, 3 (tiga) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah Andromax, 1 (satu) buah cincin emas 1 (satu) buah kalung emas kemudian barang barang tersebut dibawa oleh terdakwa dan hingga sekarang tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa barang-barang tersbut setelah diterima terdakwa dan berada ditangan terdakwa dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SHOLIKAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal  372 Jo pasal 65 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI sekira kurun waktu hari  Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal  05 September 2018 sekira jam 11.00, dan 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018,  di Dusun  Dadapbong Rt.03,  Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul dan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kedapanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal sekitar hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi ANISTA YUSNIATI beralamatkan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul,  terdakwa datang ke rumah saksi korban  ANISTA YUSNIATI berpura pura menjadi pagawai Depnaker Bantul menanyakan bahwa apakah pernah bekerja di Batam selanjutnya menawarkan kepada saksi ANISTA YUSNIATI untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah supaya tidak bekerja lagi di Batam dengan syarat mempunyai surat pengalaman kerja di Batam serta disuruh menunjukan barang-barang yang pernah dibeli di Batam yaitu diantaranya 1 (satu) buah HP Iphone 5, 1 (satu) buah HP Sony Experia, perhiasan 2 (dua) buah kalung berat 20 Gram, 1 (satu) buah gelang berat 10 (sepuluh) Gram, dan diminta oleh terdakwa untuk di bawa ke kantor untuk di scan namun hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja dan hingga saat ini barang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada saksi ANISTA  YUSNIATI,  ternyata terdakwa juga bukan pegawai Depnaker.
Bahwa barang-barang tersbut setelah berada ditangan terdakwa dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANISTA YUSNIATI menderita kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Kemudian  Selanjutnya sekira  hari Rabu tanggal 5 September tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi SHOLIKHAH Dusun  Dadapbong Rt.03,  Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul mengaku sebagai pegawai PJTKI Yogyakarta untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah dengan persyaratan harus mempunyai bukti KTLN (kartu tanda bekerja di luar negeri) selanjutnya saksi SHOLIKHAH disuruh terdakwa menunjukkan barang- barang yang pernah di beli di luar negeri untuk dilihatkan kepada terdakwa bahwa saksi SHOLIKAH benar-benar pernah bekerja di luar negeri, saksi menunjukkan berupa uang real senilai 1500 real, 3 (tiga) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah Andromax, 1 (satu) buah cincin emas 1 (satu) buah kalung emas kemudian barang barang tersebut dibawa oleh terdakwa dan hingga sekarang tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa barang-barang tersbut setelah diterima terdakwa dan berada ditangan terdakwa dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SHOLIKAH menderita kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal  378 Jo pasal 65 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

 

 

Bantul,    27  November   2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 197790219200312 1005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya