| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Ariyo Hanis Pamungkas lahir di Bantul tanggal 24 Agustus 2003.
- Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan Hak Milik Nomor 01306/Singosaren, Surat Ukur Nomor 00290/Singosaren/2004 Tanggal 26 April 2004 dengan luas 137 M2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Atas nama pemegang hak Mulyo Wiyadi
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|