| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling
lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
Baki Debet : Rp. 191.840.025,-
Tunggakan Bunga : Rp. 12.753.850,-
Denda : Rp. 1.671.294,- +
Jumlah : Rp. 206.265.169,-
(Dua ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 04665/Timbuharjo NIB:13.01.000001762.0 atas namaRohadi terletak di Kel.Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.
DST
|