Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
BRIENDAN RYAN ANTONNY Bin SUKARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIENDAN RYAN ANTONNY Bin SUKARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa BRIENDAN RYAN ANTONNY Bin SUKARJO, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB dan pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumahnya menuju ke rumah saksi korban Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul dan berjarak sekitar ± 30 meter dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono melalui pintu samping sebelah barat dan saat itu pintu samping dalam keadaan terkunci dan untuk anak kunci masih tertancap di luar, sehingga terdakwa bisa mudah untuk membuka pintu samping lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban Sarjono dan untuk pintu kamar saksi korban Sarjono dalam posisi tertutup namun tidak dikunci, lalu terdakwa langsung menuju ke arah almari kayu warna coklat milik saksi korban Sarjono (terdakwa langsung menuju ke almari saksi korban Sarjono, karena sebelumnya, terdakwa pada saat bermain di rumah saksi korban Sarjono, melihat saksi korban Sarjono menyimpan uang di dalam almari) dan saat itu almari dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi korban Sarjono), langsung membuka almari dengan cara yaitu : terdakwa saat itu melihat ada 1 buah pinset yang berada di atas tempat tidur, lalu  terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, langsung mengambil 1 buah pinset tersebut dan dipatahkan menjadi 2 bagian, setelah pinset patah, lalu salah satu patahan pinset tersebut tepatnya pada salah satu ujungnya ada yang sedikit runcing, langsung terdakwa masukkan ke lubang kunci lalu terdakwa mencoba memutarmutar pinset pada lubang kunci almari tersebut dan akhirnya pintu almari bisa terbuka, lalu terdakwa langsung mengangkat beberapa tas yang terletak di dalam lemari paling bawah, setelah itu terdakwa menemukan plastik warna hitam yang diikat dengan tali karet warna hijau dan kuning, lalu terdakwa langsung membukanya dan ternyata berisi uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang jumlahnya sekitar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), lalu terdakwa langsung ambil sebagian besar uang tersebut sebesar Rp.16.000.000,- dan untuk uang sisanya terdakwa bungkus kembali dengan plastik seperti semula dan disimpan seperti posisi semula, kemudian almari tersebut langsung terdakwa tutup dan kunci kembali dengan menggunakan pinset yang sebelumnya digunakan untuk membuka almari, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah saksi korban Sarjono melalui pintu semula yaitu samping sebelah barat (pintu samping yang digunakan terdakwa pada saat masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono), lalu terdakwa langsung berjalan pulang meninggalkan rumah saksi korban Sarjono.
  • Bahwa pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengambil 1 buah HP Merk OPPO A17 warna biru milik saksi korban Sarjono, dengan cara : terdakwa datang ke rumah saksi korban Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul dan berjarak sekitar ± 30 meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa masuk melalui pintu samping sebelah barat, saat itu pintu dalam keadaan terkunci dan untuk anak kunci masih tertancap di luar, sehingga terdakwa bisa mudah untuk membuka pintu samping, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban Sarjono yang pintunya dalam posisi terbuka, lalu terdakwa langsung menuju ke arah almari kayu warna coklat, dan terdakwa hendak mengambil uang sisa yang dicuri sebelumnya dan saat itu kondisi lemari dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa buka dengan menggunakan pinset warna silver yang berada di atas tempat tidur, pinset dipatahkan terlebih dahulu, lalu setelah patah pada salah satu ujung pinset digunakan untuk membuka pintu almari, setelah pintu almari terbuka, lalu terdakwa mencari di bawah tumpukan tas, ternyata uang sudah tidak ada, lalu almari langsung ditutup dan dikunci kembali, kemudian terdakwa berjalan keluar dari kamar saksi korban Sarjono dan saat itu terdakwa melihat saksi korban Sarjono sedang tidur di lantai ruang tamu, lalu terdakwa langsung mendekati dan melihat 1 buah HP Oppo A17 warna biru yang berada di atas meja sebelah selatan dari posisi tidur saksi korban Sarjono dan tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi korban Sarjono), terdakwa langsung mengambil 1 buah HP Oppo A17 warna biru tersebut, selanjutnya terdakwa langsung keluar melalui pintu semula yaitu pintu samping sebelah barat rumah saksi korban Sarjono (seperti saat masuk ke rumah saksi korban Sarjono) dan meninggalkan rumah saksi korban Sarjono.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terdakwa meminta tolong temannya yang bernama saksi Ahmad Nurudin untuk mengantarkan terdakwa untuk menjual 1 buah HP Oppo A17 warna biru hasil curian terdakwa dan laku sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) di konter HP yang berada di sebelah selatan Pabrik Gula Madukismo, setelah pulang lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi Ahmad Nurudin sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi Ahmad Nurudin diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk uang hasil pencurian sebesar Rp.16.000.000,- digunakan terdakwa sebagai berikut :
  1. Uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli pakaian di Planet Surf yang berada di Malioboro Mall Yogyakarta, berupa :
    1. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk INSIGHT seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk VOLCOM seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    3. 1 (satu) buah jumper warna hitam merk JUICEMATIC seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    4. 1 (satu) buah jumper warna putih merk VOLCOM seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    5. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu - abu merk PLANETSURF seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    6. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih merk PLANETSURF seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  2. Uang sebesar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) terdakwa gunakan untuk judi online jenis Slot.
  3. Untuk sisanya sebesar Rp.1.500.000,- ( satu setengah juta rupiah ) terdakwa gunakan untuk karaoke bersama 1 ( satu ) pemandu lagu, membeli makan, rokok, dan minuman keras.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Sarjono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP.-------

 

SUBSIDAIR          

---------Bahwa Terdakwa BRIENDAN RYAN ANTONNY Bin SUKARJO, sekitar hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumahnya menuju ke rumah saksi korban Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul dan berjarak sekitar ± 30 meter dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono melalui pintu samping sebelah barat dan saat itu pintu samping dalam keadaan terkunci dan untuk anak kunci masih tertancap di luar, sehingga terdakwa bisa mudah untuk membuka pintu samping lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban Sarjono dan untuk pintu kamar saksi korban Sarjono dalam posisi tertutup namun tidak dikunci, lalu terdakwa langsung menuju ke arah almari kayu warna coklat milik saksi korban Sarjono (terdakwa langsung menuju ke almari saksi korban Sarjono, karena sebelumnya, terdakwa pada saat bermain di rumah saksi korban Sarjono, melihat saksi korban Sarjono menyimpan uang di dalam almari) dan saat itu almari dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi korban Sarjono), langsung membuka almari dengan cara yaitu : terdakwa saat itu melihat ada 1 buah pinset yang berada di atas tempat tidur, lalu  terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, langsung mengambil 1 buah pinset tersebut dan dipatahkan menjadi 2 bagian, setelah pinset patah, lalu salah satu patahan pinset tersebut tepatnya pada salah satu ujungnya ada yang sedikit runcing, langsung terdakwa masukkan ke lubang kunci lalu terdakwa mencoba memutarmutar pinset pada lubang kunci almari tersebut dan akhirnya pintu almari bisa terbuka, lalu terdakwa langsung mengangkat beberapa tas yang terletak di dalam lemari paling bawah, setelah itu terdakwa menemukan plastik warna hitam yang diikat dengan tali karet warna hijau dan kuning, lalu terdakwa langsung membukanya dan ternyata berisi uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang jumlahnya sekitar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), lalu terdakwa langsung ambil sebagian besar uang tersebut sebesar Rp.16.000.000,- dan untuk uang sisanya terdakwa bungkus kembali dengan plastik seperti semula dan disimpan seperti posisi semula, kemudian almari tersebut langsung terdakwa tutup dan kunci kembali dengan menggunakan pinset yang sebelumnya digunakan untuk membuka almari, selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah saksi korban Sarjono melalui pintu semula yaitu samping sebelah barat (pintu samping yang digunakan terdakwa pada saat masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono), lalu terdakwa langsung berjalan pulang meninggalkan rumah saksi korban Sarjono.
  • Bahwa pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengambil 1 buah HP Merk OPPO A17 warna biru milik saksi korban Sarjono, dengan cara : terdakwa datang ke rumah saksi korban Sarjono yang beralamat di Karanganyar Dk. VI Rt 003 Gadingharjo Sanden Bantul Kabupaten Bantul dan berjarak sekitar ± 30 meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa masuk melalui pintu samping sebelah barat, saat itu pintu dalam keadaan terkunci dan untuk anak kunci masih tertancap di luar, sehingga terdakwa bisa mudah untuk membuka pintu samping, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Sarjono, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksi korban Sarjono yang pintunya dalam posisi terbuka, lalu terdakwa langsung menuju ke arah almari kayu warna coklat, dan terdakwa hendak mengambil uang sisa yang dicuri sebelumnya dan saat itu kondisi lemari dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa buka dengan menggunakan pinset warna silver yang berada di atas tempat tidur, pinset dipatahkan terlebih dahulu, lalu setelah patah pada salah satu ujung pinset digunakan untuk membuka pintu almari, setelah pintu almari terbuka, lalu terdakwa mencari di bawah tumpukan tas, ternyata uang sudah tidak ada, lalu almari langsung ditutup dan dikunci kembali, kemudian terdakwa berjalan keluar dari kamar saksi korban Sarjono dan saat itu terdakwa melihat saksi korban Sarjono sedang tidur di lantai ruang tamu, lalu terdakwa langsung mendekati dan melihat 1 buah HP Oppo A17 warna biru yang berada di atas meja sebelah selatan dari posisi tidur saksi korban Sarjono dan tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi korban Sarjono), terdakwa langsung mengambil 1 buah HP Oppo A17 warna biru tersebut, selanjutnya terdakwa langsung keluar melalui pintu semula yaitu pintu samping sebelah barat rumah saksi korban Sarjono (seperti saat masuk ke rumah saksi korban Sarjono) dan meninggalkan rumah saksi korban Sarjono.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terdakwa meminta tolong temannya yang bernama saksi Ahmad Nurudin untuk mengantarkan terdakwa untuk menjual 1 buah HP Oppo A17 warna biru hasil curian terdakwa dan laku sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) di konter HP yang berada di sebelah selatan Pabrik Gula Madukismo, setelah pulang lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi Ahmad Nurudin sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi Ahmad Nurudin diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk uang hasil pencurian sebesar Rp.16.000.000,- digunakan terdakwa sebagai berikut :
  1. Uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli pakaian di Planet Surf yang berada di Malioboro Mall Yogyakarta, berupa :
    1. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk INSIGHT seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk VOLCOM seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    3. 1 (satu) buah jumper warna hitam merk JUICEMATIC seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    4. 1 (satu) buah jumper warna putih merk VOLCOM seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    5. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu - abu merk PLANETSURF seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    6. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih merk PLANETSURF seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  2. Uang sebesar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) terdakwa gunakan untuk judi online jenis Slot.
  3. Untuk sisanya sebesar Rp.1.500.000,- ( satu setengah juta rupiah ) terdakwa gunakan untuk karaoke bersama 1 ( satu ) pemandu lagu, membeli makan, rokok, dan minuman keras.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Sarjono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya