Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa MARYANTO Als. PATKAY BIN BEJO , pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kadipiro Rt.004 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Kadipiro Rt. 004 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul , terdakwa di hubungi oleh saksi PUTRI , yang intinya menanyakan apakah terdakwa memiliki obat warna putih dengan simbul hurif Y , dan saat itu terdakwa menjawab kalau memiliki pil, selanjutnya saksi PUTRI me nyampaikan keinginannya untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y dari terdakwa , lalu mereka janjian untuk bertemu dirumah terdakwa MARYANTO ALS. PATKAI, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi PUTRI datang kerumah terdakwa MARYANTO ALS. PATKAI di Kadipiro Rt. 004 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul, lalu mereka berbincang-bincang sebentar dirumah terdakwa , selanjutnya terdakwa menyerahkan pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi PUTRI lalu saksi PUTRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu saksi PUTRI pulang kerumahnya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul telah menangkap saksi PUTRI SETYA NINGSIH di depan toko NICESO yang beralamat di Jl.dongkelan Kal. Panggungharjo kap. Sewon Kab. Bantul dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi PUTRI ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi PUTRI, saat itu saksi PUTRI mengaku kalau mendapatkan obat keras warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Bernama MARYANTO ALS. PATKAY yang beralamat di Kadipiro Rt. 004 Kal. Ngestiharjo Kab.Bantul, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA yang merupakan anggota SatNarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARYANTO ALS. PATKAY dirumahnya , dan terdakwa mengakui kalau telah menjulal obat keras jenis pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada saksi PUTRI sebanyak 20 Butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- terdakwa juga mengakui kalau mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli secara COD dari seseorang yang bernama KURNIAWAN, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa MARYANTO ALS. PATKAY dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan juga 1 (satu) buah HP merek Vivo 1901 warna biru dengan nomor imei 867175044963074 dengan nomor Wa 088215558651 yang digunakan untuk transaksi oleh terdakwa,, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1486/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 13244/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------------- Perbuatan terdakwa MARYANTO ALS. PATKAY bin BEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------- |