| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 90/Pdt.P/2026/PN Btl | RUDIANTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1184/R/2003 tertanggal 26 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan dan Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sleman dalam redaksi nama Ayah Kandung yang semula tertulis MUJIMIN diperbaiki menjadi MUJI RAHARJO adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
