Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PN Btl RUDIANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDIANTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2.    Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1184/R/2003 tertanggal 26 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan dan Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sleman dalam redaksi nama Ayah Kandung yang semula tertulis MUJIMIN diperbaiki menjadi MUJI RAHARJO adalah sah menurut hukum;

3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;

4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak