Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Btl FERA MIFTAHUL JANNAH 1.PT NDALEM BUMI ARTHA MULIA
2.LA ODE RUSMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 19 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERA MIFTAHUL JANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Nur Laili Dwi Kurniyanto, S.H., M.HFERA MIFTAHUL JANNAH
Tergugat
NoNama
1PT NDALEM BUMI ARTHA MULIA
2LA ODE RUSMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. Sugiarto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 005/CNS/VI/2024 tertanggal 9 Agustus 2024;
3. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 005/CNS/VI/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I beserta seluruh akibat hukumnya;
4. Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak