Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
GITO Bin PADMOREJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1950/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GITO Bin PADMOREJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  terdakwa GITO  bin PADMOREJO Bersama dengan saksi HERMAN Alias ALDI  BIN SAIMAN   ( Berkas terpisah), pada hari Sabtu  tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul  1.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 , bertempat di konter HP Barata  Cell yang beralamat  di  DSn. Tegalpaten  Tirtosari  Kretek Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada  rumahnya ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi HERMAN als.ALDI BIN SAIMAN  datang  untuk bermain ke tempat kost  terdakwa GITO di daerah Parangkusumo Mancingan  XI  Parangtritis , Kretek Bantul, selanjuatnya saksi HERMAN ALS. Aldi  mengatakan  kepada terdakwa GITO “ aku duwe gambaran  ayo digarap” selanjutnya oleh terdakwa  GITO dijawab “ ayo..asal aman”, selanjutnya  pada malam harinya  sekira pukul 24 .00 Wib saksi  HERMAN Als. Aldi  bersama terdakwa  GITO  sepakat untuk  memulai aksinya , kemudian mereka berdua berjalan kaki menuju sasaran yang telah ditentukan oleh saksi  HERMAN als. ALDI , setelah sampai pada sasaran yang dituju kemudian  mereka membagi tugas,   dimana  terdakwa  GITO bertugas untuk menunggu disawah  sebelah konter  samnbil mengawasi situsi sekitar conter Barata Cell  sedangkan  saksi HERMAN als. ALDI bertugas untuk masuk kedalam konter Barata Cell  dengan cara terdakwa naik / memanjat dari sisi sebelah kanan bangnan conter Barata Cell (sebelah pojok) menuju ke lantai 2 , selanjutnya  saksi HERMAN als. ALDI masuk kedalam ruangan melalui pintu  yang kebetulan tidak terkunci selanjutnya  saksi   HERMAN als. ALDI turun ke lantai  dan menuju ke konter  HP lalu saksi HERMAN   melihat ada sepeda  Polygon osten yang terletak di lantai 1  selanjutnya terdakwa kemudain mebuka pintu  kayu yang hanya dikunci grendel  yang  berada didepan sebelah kiri  selanjutnya saksi   HERMAN als. ALDI  keluar  melalui pintu tersebut untuk memanggil terdakwa GITO, selanjutnya terdakwa  GITO ikut masuk  kedalam konter  mellaui pintu kayu  tersebut, selanjutnya terdakwa  GITO juga membantu saksi HERMAN ALS. ALDI  untuk melepaskan  keranjang yang ada disepeda  dengan menggunakan pisau  yang berada didalam konter tersebut  kemudian mereka mengambil sepeda poligon osten  dengan cara saksi HERMAN als ALDI mengeluarkan 1( satu) unit sepeda  dan terdakwa  GITO juga mengeluarkan 1(satu) unit sepeda Poligon lalu mereka menaiki sepeda tersebut untuk disembunyikan di semak-semak terlebih dahulu dan setelah itu mereka berdua menuju konter lagi dengan berjalan kaki untuk mengambil 2(dua) unit sepeda lagi yang masih berada didalam konter. Selanjutnya pada saat mereka akan mengeluarkan sepeda tersebut terdakwa  GITO sempat mengambil 1 (satu) buah cash Hp , sedangkan saksi  HERMAN als. ALDI mengambil 1 (satu) buah cash Hp dan 1 (satu) kabel USB serta 2 (dua) buah kartu voucer di etalase, setelah itu 2 (dua) unit sepeda tersebut mereka keluarkan, kemudian mereka naiki sampai ditempat kost terdakwa s GITO di daerah Parangkusumo, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, setelah itu sepeda polygon osten tersebut dimasukan ke kost kemudian aksi HERMAN als. ALDI  Bersama dengan terdakwa  GITO berboncengan mengendarai sepeda motor  HONDA SCOPY warna putih  dengan Nopol yang terpasamg AB 3576 CW untuk mengambil 2(dua) unit sepeda yang masih Poligon osten mereka sembunyikan di semak-semak, dan kemudian 1(satu) unit sepeda polygon tersebut dinaikan ke atas sepeda motor Honda Scopy warna putih yang dikendarai oleh terdakwa  GITO selanjutnya saksi  HERMAN A. ALDI membonceng sambil memegangi sepeda POLIGON untuk dibawa ke tempat kost terdakwa  GITO di daerah Parang kusumo;
  • Bahwa selanjutnya saksi HERMAN Alias ALDI Bersama  dengan  terdakwa  GITO menjual 2 (dua) unit sepeda Polygon Osten tersebut kepada saksi SOBIRIN yang beralamat didaerah palbapang Bantul dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), selanjutnya saksi  HERMAN ALS. Aldi  serta terdakwa  GITO Masing -masing mendapat bagian yang sama yaitu Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar jasa angkut selanjutnya bagian milik terdakwa telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , sedangkan 2  Unit sepeda lagi masih terdakwa GITO  simpan di kost miliknya ,
  • Bahwa  terdakwa GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN  mengambil 4 (empat) unit sepeda merk Poligon Osten tersebut tampa seijin dan sepengetahuan saksi FRISIAN PUTU KIRANA  seslaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa  GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN  tersebut saksi FRISIAN PUTU KIRANA mengalami kerugian   sebesar Rp. 17.000.000,-  (Tujuh belas juta riupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-. (dua ratus lima puluh rupiah)

  
----------Perbuatan terdakwa  GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke,4 dan 5 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya