INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 144/Pid.B/2020/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | PARNO als SIMPING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 144/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1220/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa PARNO ALS. SIMPING , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 , bertempat di Dsn. Bawuran II Ds. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
• Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2016 atau tepatnya pada malam tahun 2017 baru terdakwa berkenalan dengan saksi korban YUYUN LIA HASTIANA didaerah wisata puncak gebang di Bawuran Pleret Bantul, selanjutnya keduanya saling akrab dan sering bertemu, selanjutnya pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH milik saksi korban YUYUN LIA HASTINA selama 10 (sepuluh) hari dengan alas an untuk dipakai bekerja, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan terdakwa juga sudah melamar saksi korban, maka saksi korban mengijinkan terdakwa untuk meminjamkan sepeda motornya, selama 15 (lima belas) hari sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya karena terdakwa kepepet bayar hutang maka sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban YUYUN LIA HASTINA digadaikan kepada saksi SURADI alias BONGOL yang beralamat di Dsn. Banyakan Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan kab. Bantul sebesar Rp. 2.500.000,- dengan perjanjian kalau sepeda motor tersebut akan diambil lagi oleh terdakwa setelah satu bulan kemudian, selanjutnya setelah jatuh tempo satu bulan terdakwa belum juga bisa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa menjual secara los sepeda motor tersebut kepada SURADI AL. BONGOL sebesar Rp. 3.750.000,- ,
• Bahwa selanjutnya padar tahun 2019 terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA kepada saksi YUYUN LIA HASTINA, selanjutnya sepeda motor tersebut pada akir tahun 2019 terdakwa gadaikan kepada SURADI ALS. BONGOL sebesarRp. 4.700.000
• Bahwa terdakwa PARNO Alias SIMPING dalam menjual sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi YUYUN LIA HASTINA selaku pemilknya, selanjutnya uang hasil penjualan sepeda Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUYUN LIA HASTINA mengalami kerugian sebesr Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa ia terdakwa PARNO ALS. SIMPING , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 , bertempat di Dsn. Bawuran II Ds. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
• Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2016 atau tepatnya pada malam tahun 2017 baru terdakwa berkenalan dengan saksi korban YUYUN LIA HASTIANA didaerah wisata puncak gebang di Bawuran Pleret Bantul, selanjutnya keduanya saling akrab dan sering bertemu, selanjutnya pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib, dengan rangkaian kebohongan mengatakan kalau terdakwa mau meminjam sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH milik saksi korban YUYUN LIA HASTINA selama 10 (sepuluh) hari dengan alas an untuk dipakai bekerja, selanjutnya karma mendengar permintaan terdakwa tersebut saksi korban YUYUN LIA HASTINA menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH kepada terdakwa PARNO ALS. SIMPING untuk dipakai bekerja, padahal kenyataanya terdakwa sama sekali tidak bekerja, selanjutnya sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tersebut berada dalam penguasaan terdakwa selama 15 (lima belas), selanjutnya karena terdakwa kepepet bayar hutang maka sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban YUYUN LIA HASTINA digadaikan kepada saksi SURADI alias BONGOL yang beralamat di Dsn. Banyakan Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan kab. Bantul sebesar Rp. 2.500.000,- dengan perjanjian kalau sepeda motor tersebut akan diambil lagi oleh terdakwa setelah satu bulan kemudian, selanjutnya setelah jatuh tempo satu bulan terdakwa belum juga bisa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa menjual secara los sepeda motor tersebut kepada SURADI AL. BONGOL sebesar Rp. 3.750.000,- ,
• Bahwa selanjutnya padar tahun 2019 terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA kepada saksi YUYUN LIA HASTINA, selanjutnya sepeda motor tersebut pada akir tahun 2019 terdakwa gadaikan kepada SURADI ALS. BONGOL sebesarRp. 4.700.000,-
• Bahwa terdakwa PARNO Alias SIMPING dalam menjual sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi YUYUN LIA HASTINA selaku pemilknya, selanjutnya uang hasil penjualan sepeda Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa ;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUYUN LIA HASTINA mengalami kerugian sebesr Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
