Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2020/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. PARNO als SIMPING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARNO als SIMPING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa PARNO ALS. SIMPING , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Maret  tahun 2017 , bertempat di Dsn. Bawuran II  Ds. Bawuran  Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan,   Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
• Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2016 atau tepatnya pada malam tahun 2017  baru terdakwa berkenalan dengan saksi korban YUYUN LIA HASTIANA didaerah wisata puncak gebang  di Bawuran Pleret Bantul, selanjutnya keduanya saling akrab dan sering bertemu, selanjutnya pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor  Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH milik saksi korban YUYUN LIA HASTINA selama 10 (sepuluh) hari  dengan alas an untuk dipakai bekerja, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan terdakwa juga sudah melamar saksi korban, maka saksi korban mengijinkan terdakwa untuk meminjamkan sepeda motornya, selama 15 (lima belas) hari sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya karena terdakwa kepepet  bayar hutang maka sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban YUYUN LIA HASTINA digadaikan kepada  saksi SURADI alias BONGOL  yang beralamat di Dsn. Banyakan  Ds. Sitimulyo  Kec. Piyungan  kab. Bantul sebesar Rp. 2.500.000,-  dengan perjanjian kalau sepeda motor tersebut akan diambil lagi oleh terdakwa setelah satu bulan kemudian, selanjutnya setelah jatuh tempo satu bulan terdakwa belum juga bisa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa  menjual secara los sepeda motor tersebut kepada SURADI AL. BONGOL sebesar Rp. 3.750.000,- ,
• Bahwa selanjutnya padar tahun 2019 terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  Honda beat  warna hitam Nopol. AB 5239 SA kepada saksi YUYUN LIA HASTINA, selanjutnya sepeda motor tersebut pada akir tahun 2019 terdakwa gadaikan kepada SURADI ALS. BONGOL sebesarRp. 4.700.000
• Bahwa terdakwa PARNO Alias SIMPING dalam menjual sepeda motor  Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi YUYUN LIA HASTINA selaku pemilknya, selanjutnya uang hasil penjualan sepeda Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUYUN LIA HASTINA mengalami kerugian sebesr Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP.
 
 ATAU
  
Kedua :
 ----------- Bahwa ia terdakwa PARNO ALS. SIMPING , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Maret  tahun 2017 , bertempat di Dsn. Bawuran II  Ds. Bawuran  Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
• Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2016 atau tepatnya pada malam tahun 2017  baru terdakwa berkenalan dengan saksi korban YUYUN LIA HASTIANA didaerah wisata puncak gebang  di Bawuran Pleret Bantul, selanjutnya keduanya saling akrab dan sering bertemu,  selanjutnya pada bulan Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib, dengan rangkaian kebohongan mengatakan kalau  terdakwa mau meminjam sepeda motor  Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH milik saksi korban YUYUN LIA HASTINA selama 10 (sepuluh) hari  dengan alas an untuk dipakai bekerja, selanjutnya karma mendengar permintaan terdakwa tersebut saksi korban YUYUN LIA HASTINA menjadi tergerak hatinya untuk  menyerahkan sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH kepada terdakwa PARNO ALS. SIMPING untuk dipakai bekerja, padahal kenyataanya terdakwa sama sekali tidak bekerja, selanjutnya sepeda motor  Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tersebut berada dalam penguasaan terdakwa  selama 15 (lima belas), selanjutnya karena terdakwa kepepet  bayar hutang maka sepeda motor Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban YUYUN LIA HASTINA digadaikan kepada  saksi SURADI alias BONGOL  yang beralamat di Dsn. Banyakan  Ds. Sitimulyo  Kec. Piyungan  kab. Bantul sebesar Rp. 2.500.000,-  dengan perjanjian kalau sepeda motor tersebut akan diambil lagi oleh terdakwa setelah satu bulan kemudian, selanjutnya setelah jatuh tempo satu bulan terdakwa belum juga bisa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa  menjual secara los sepeda motor tersebut kepada SURADI AL. BONGOL sebesar Rp. 3.750.000,- ,
• Bahwa selanjutnya padar tahun 2019 terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  Honda beat  warna hitam Nopol. AB 5239 SA kepada saksi YUYUN LIA HASTINA, selanjutnya sepeda motor tersebut pada akir tahun 2019 terdakwa gadaikan kepada SURADI ALS. BONGOL sebesarRp. 4.700.000,-
• Bahwa terdakwa PARNO Alias SIMPING dalam menjual sepeda motor  Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi YUYUN LIA HASTINA selaku pemilknya, selanjutnya uang hasil penjualan sepeda Yamaha -2SX warna putih Nopol. AB 5145 KH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol. AB 5239 SA telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa ;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUYUN LIA HASTINA mengalami kerugian sebesr Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya