Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan i 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama MURDI RIYONO menjadi MURDIRIYONO;
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat dalam catatan pinggir perubahan nama Pemohon dari MURDI RIYONO menjadi MURDIRIYONO pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 66/Disp.A/1996 tertanggal 11 Januari 1996.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
ni kepada pemohon.