Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
1.Andri Dewi Astuty, SH
SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN Alm. SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1947/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN BUDI SANTOSO alias SANTO BIN Alm. SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa  SEPTIAN BUDI SANTOSO alias  SANTO BIN als. SLAMET , pada  hari Selasa tanggal 29 Maret 2022  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2023 , bertempat  di di rumah ibu  Suparmi   yang beralamat  di  Dsn. Gedongan  Rt. 005  Ds. . Bangunjiwo  Kec. Kasihan  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “Barang siapa  sengaja menyerang  kehormatan atau nama baik orang  dengan jalan  menuduh  dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud  yang nyata  untuk menyiarkan  tuduhan itu  supaya diketahui umum ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa  tanggal 29 Maret  2022  sekira pukul 22.00 Wib , terdakwa bermaksud untuk pergi ke kost ISA SETYAWAN, namun diperjalanan terdakwa mampir ke toko untuk membeli air mineral/aqua, saat itu terdakwa ditelpon oleh saksi ISA SETYAWAN dan menayakan “ sedang dimana”?dan terdakwa menjawab “Kalau sedang berada dirumah”, padahal saat itu saksi ISA SETYAWAN sedang berada dirumah terdakwa, selanjutnya saat itu saksi ISA SETYAWAN  Kembali bertanya  kepada terdakwa “kowe nangdi, ora usah ngapusi, kowe ketemu karo sopo, kowe nemoni sopo?” (kamu dimana, tidak usah berbohong, kamu bertyemu dengan siapa, kamu menemui siapa?)selanjutnya terdakwa menjawab “kalau tadi mampir beli aqu”seanjutnya saksi ISA SETYAWAN masih bertanya lagi kepada terdakwa  dengan kata-kata kotor “kowe ketemu sopo, ora usah ngapusi” (kamu ketemu siapa..tidak usah berbohong)lalu terdakwa menjawab “ yo wes aku tak balik ngulon maneh” (yo wes aku tak balik kerumah/ maksudnya balik lagi kerumah  terdakwa), selanjutnya pada saat terdakwa  Kembali kerumahnya , saksi ISA SETYAWAN sudah  tidak ada dan sudah perjalanan Kembali kekontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian menyusul  saksi ISA SETYAWAN ke kontrakannya, sesampainya di kontrakan saksi ISA SETYAWAN  terdakwa memarkir sepeda motornya didepan pintu dan saat itu pintu depan dikunci dari dalam sehingga terdakwa tidak bisa masuk kedalam kontrakan  saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kontakan  saksi ISA namun tidak dibukakan pintu oleh saksi ISA, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok rumah samping utara dan masuk kedalam kamar saksi ISA SETYAWAN, saat itu terdakwa melihat saksi ISA SETYAWAN sedang tiduran dikamarnya  , lalu terdakwa bertanya kepada saski ISA SETYAWAN “ kok aku dikunci kenapa?” lalu saksi ISA  SETYAWAN menjawab “ wes kowe ora usah rena maneh, ngapusi kowe”(wes kamu ga usah kesini lagi, bohong kamu)lalu terdakwa  berusaha menjelaskan kepada saksi ISA, namun saksi ISA mengatakan “ wes ga usah, sambil menyuruh terdakwa pergi dari  tempat  saksi ISA,lalu saksi ISA juga mengatakan “ di gowo kae celonomu “  dan saat itu terdakwa mengatakan  kepada saksi ISA SETYAWAN “ aku iseh sayang karo kowe” (aku masih sayang sama kamu “) selanjutnya saksi ISA malah semakin marah dan mengatakan  “ ora usah ..kowe ngapusi aku” lalu terdakwa  masih mengatakan “tak jelaske sek” lalu saksi ISA SETYAWAN mengatakan  “ we sora usah dijleaske,,arep dijelaske opo maneh “ mendengar  perkataan saksi ISA SETYAWAN tersebut terdakwa merasa emosi, lalu terdakwa mengambil  pakaian miliknya yang masih berada ditempat saksi ISA SETYAWAN, lalu sambal keluar kamar saksi ISA  terdakwa  dengan nada tinggi mengatakan “ keno HIV to kowe! Awas kowe tak omongke mbahmu nek kowe keno HIV , makane ojo ganti-ganti pasangan “(kena HIV toh kamu, awas tak bilang ke simbahmu kalau kamu kena HIV, makanya jangan gonta ganti pasangan)
  • Bahwa terdakwa mengatakan kalau saksi ISA SETYAWAN terkena HIV tersebut dengan nada tinggi sehingga bisa didengar oleh  saksi SUPARMI, saksi MUHAMAD SARIFUDIN dan juga saksi SARDIMIN yang kebetulan berada tidak jauh dari kontrakan saksi ISA SETYAWAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO  bin alm. SLAMET tersebut menyebabkan  saksi  ISA SETYAWAN mengalami rasa malu, sehingga harus mengurung diri beberapa waktu ;

 ----------Perbuatan SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO  bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 AYAT (1) KUHP.

                                                                        Atau

 
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa  SEPTIAN BUDI SANTOSO alias  SANTO BIN als. SLAMET , pada  hari Selasa tanggal 29 Maret 2022  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2023 , bertempat  di di rumah ibu  Suparmi   yang beralamat  di  Dsn. Gedongan  Rt. 005  Ds. . Bangunjiwo  Kec. Kasihan  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “tiap-tiap  penghinaan  dengan sengaja   yang tidak bersifat  mencemar atau  mencemar dengan surat  yang dilakukan  terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat, baik dimuka orang itu sendiri  denngan lisan  atau dengan perbuatan  atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa  tanggal 29 Maret  2022  sekira pukul 22.00 Wib , terdakwa bermaksud untuk pergi ke kost ISA SETYAWAN, namun diperjalanan terdakwa mampir ke toko untuk membeli air mineral/aqua, saat itu terdakwa ditelpon oleh saksi ISA SETYAWAN dan menayakan “ sedang dimana”?dan terdakwa menjawab “Kalau sedang berada dirumah”, padahal saat itu saksi ISA SETYAWAN sedang berada dirumah terdakwa, selanjutnya saat itu saksi ISA SETYAWAN  Kembali bertanya  kepada terdakwa “kowe nangdi, ora usah ngapusi, kowe ketemu karo sopo, kowe nemoni sopo?” (kamu dimana, tidak usah berbohong, kamu bertyemu dengan siapa, kamu menemui siapa?)selanjutnya terdakwa menjawab “kalau tadi mampir beliaqu”seanjutnya saksi ISA SETYAWAN masih bertanya lagi kepada terdakwa  dengan kata-kata kotor “kowe ketemu sopo, ora usah ngapusi” (kamu ketemu siapa..tidak usah berbohong)lalu terdakwa menjawab “ yo wes aku tak balik ngulon maneh” (yo wes aku tak balik kerumah/ maksudnya balik lagi kerumah  terdakwa), selanjutnya pada saat terdakwa  Kembali kerumahnya , saksi ISA SETYAWAN sudah  tidak ada dan sudah perjalanan Kembali kekontrakan saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa kemudian menyusul  saksi ISA SETYAWAN ke kontrakannya, sesampainya di kontrakan saksi ISA SETYAWAN  terdakwa memarkir sepeda motornya didepan pintu dan saat itu pintu depan dikunci dari dalam sehingga terdakwa tidak bisa masuk kedalam kontrakan  saksi ISA SETYAWAN, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kontakan  saksi ISA namun tidak dibukakan pintu oleh saksi ISA, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok rumah samping utara dan masuk kedalam kamar saksi ISA SETYAWAN, saat itu terdakwa melihat saksi ISA SETYAWAN sedang tiduran dikamarnya  , lalu terdakwa bertanya kepada saski ISA SETYAWAN “ kok aku dikunci kenapa?” lalu saksi ISA  SETYAWAN menjawab “ wes kowe ora usah rena maneh, ngapusi kowe”(wes kamu ga usah kesini lagi, bohong kamu)lalu terdakwa  berusaha menjelaskan kepada saksi ISA, namun saksi ISA mengatakan “ wes ga usah, sambil menyuruh terdakwa pergi dari  tempat  saksi ISA,lalu saksi ISA juga mengatakan “ di gowo kae celonomu “  dan saat itu terdakwa mengatakan  kepada saksi ISA SETYAWAN “ aku iseh sayang karo kowe” (aku masih sayang sama kamu “) selanjutnya saksi ISA malah semakin marah dan mengatakan  “ ora usah ..kowe ngapusi aku” lalu terdakwa  masih mengatakan “tak jelaske sek” lalu saksi ISA SETYAWAN mengatakan  “ we sora usah dijleaske,,arep dijelaske opo maneh “ mendengar  perkataan saksi ISA SETYAWAN tersebut terdakwa merasa emosi, lalu terdakwa mengambil  pakaian miliknya yang masih berada ditempat saksi ISA SETYAWAN, lalu sambal keluar kamar saksi ISA  terdakwa  dengan nada tinggi mengatakan “ keno HIV to kowe! Awas kowe tak omongke mbahmu nek kowe keno HIV , makane ojo ganti-ganti pasangan “(kena HIV toh kamu, awas tak bilang ke simbahmu kalau kamu kena HIV, makanya jangan gonta ganti pasangan)
  • Bahwa terdakwa mengatakan kalau saksi ISA SETYAWAN terkena HIV tersebut dengan nada tinggi sehingga bisa didengar oleh  saksi SUPARMI, saksi MUHAMAD SARIFUDIN dan juga saksi SARDIMIN yang kebetulan berada tidak jauh dari kontrakan saksi ISA SETYAWAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO  bin alm. SLAMET tersebut menyebabkan  saksi  ISA SETYAWAN mengalami rasa malu, sehingga harus mengurung diri beberapa waktu ;

 ----------Perbuatan SEPTIAN BUDI SANTOSO Alias SANTO  bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya