Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Btl TRI HARTANTO, S.H., M.H. DWI PAMUNGKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/212/VII/2025/Ditreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI HARTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PAMUNGKAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Selasa tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) jam 13.30 WIB, saya TRI HARTANTO, S.H., M.H. pangkat AKP Nrp 80110561 Jabatan Katim 2 KRYD Polda D.I. Yogyakarta bersama-sama dengan RIFA’I SETYA AJI PRADANA, S.H., M.H. pangkat BRIGPOL 97060613 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/45/VI/SPKT.DITSAMAPTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 29 Juni 2025, telah memeriksa seorang laki-laki atas nama DWI PAMUNGKAS tempat tanggal lahir Bantul, 23 Januari 1995, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia; Alamat Manding, DK Manding RT 6/-, Sabdodadi, Bantul, D.I. Yogyakarta.-

Tindak pidana yang dilakukan: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Waktu dan tempat kejadian: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hari                              : Sabtu, 28 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB.-------------------------------------------------------------------

Tempat kejadian            : Pasar Seni Gabusan, Jl. Parangtritis, Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.-------------------------

Pasal Yang dilanggar     : Setiap orang yang mengedarkan Minuman Beralkohol di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagaimana Pasal 51 Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan atau Pasal 54 Ayat 14 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya