Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Btl BRI Yogyakarta Adisucipto 1.Dalili
2.Mimi Sumiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Yogyakarta Adisucipto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS ANGGA NOOR HBRI Yogyakarta Adisucipto
Tergugat
NoNama
1Dalili
2Mimi Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.888.813,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.888.813,-  (Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak