INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.HARYANI 2.WIRONGGO ALBERIC VERCAEMER |
MC WAHYU NOVITASARI | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atau PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari;
3. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atau PARA PENGGUGAT sebagai pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM No. 06067/Bangunjiwo, Surat Ukur tanggal 24-03-2005, seluas 1.212 m2, atas nama HARYANI (PENGGUGAT I), terletak di Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 4 (empat);
4. Menyatakan secara hukum TERGUGAT merupakan TERGUGAT yang tidak patut dan tidak beritikad baik;
5. Menyatakan Perjanjian Kontrak tertanggal 01 Juni 2016 dan segala surat-surat yang lahir dari perjanjian tersebut batal demi hukum atau tidak sah;
6. Menghukum TERGUGAT untuk segera mongosongkan tanah dan bangunan SHM No. 06067/Bangunjiwo, Surat Ukur tanggal 24-03-2005, seluas 1.212 m2, atas nama HARYANI (PENGGUGAT I), terletak di Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan suka rela bila perlu dengan upaya paska dengan bantuan aparat kepolisian;
7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian berupa biaya pengosongan obyek tanah dan bangunan rumah kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan pengosongan: Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan dihitung sejak Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.285.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juata Rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
11. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
12. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
