| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Dusun Paten Rt.05, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa ia Terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda onthel datang kewarung saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN di Dusun Paten Rt.05, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul untuk meminjam 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK atas nama Ferdandes Tarigan alamat Jln. Mataram No.87 Rt.007/003, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, dari saksi PUJIYATI yang merupakan istri dari saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN, dengan alasan untuk membeli rokok di warung kelontong yang jaraknya tidak jauh dari warung saksi korban, dimana saat itu kunci kontak tertancap di stop kontak sedangkan untuk STNK sepedamotor tersebut berada di dalam jok. Selanjutnya saksi korban ditunggu sampe malam hari 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK yang dipinjam oleh Terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) tidak dikembalikan Terdakwa kepada saksi korban, hingga saksi korban melaporkannya ke Polsek Sewon.
• Bahwa ia Terdakwa setelah mendapatkan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK milik saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN tersebut kemudian digadaikan Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban kepada saksi TRISNO SAPUTRO Als TEMBONG, namun dikarenakan saksi TRISNO SAPUTRO Als TEMBONG tidak memilik uang selanjutnya saksi TRISNO SAPUTRO meminta tolong saksi JOKO WIDODO untuk menerima gadai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil menggadai 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK milik saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut untuk judi slot atau judi online.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Dusun Paten Rt.05, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa ia Terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda onthel datang kewarung saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN di Dusun Paten Rt.05, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul dengan maksud untuk memiliki 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK atas nama Ferdandes Tarigan alamat Jln. Mataram No.87 Rt.007/003, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, Selanjutnya dengan alasan untuk membeli rokok di warung kelontong, Terdakwa mengatakan kepada saksi PUJIYATI yang merupakan istri saksi korban dengan berkata “ aku nyileh motore sedilit ngo tuku rokok mengko tak balekke”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi korban dan saksi PUJIYATI menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk meminjamkan sepedamotor honda beat miliknya tersebut, dimana saat itu kunci kontak tertancap di stop kontak sedangkan untuk STNK sepedamotor tersebut berada di dalam jok. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK bukannya terdakwa pergi untuk membeli rokok namun Terdakwa langsung pergi untuk menggadai 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK milik saksi korban ketempat saksi TRISNO SAPUTRO Als TEMBONG. Selanjutnya ditunggu saksi korban sampe malam hari 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK yang dipinjam oleh Terdakwa JOKO MULATSIH Als JOKO Bin SUMO SAKIR (Alm) tidak dikembalikan Terdakwa kepada saksi korban, hingga saksi korban melaporkannya ke Polsek Sewon.
• Bahwa ia Terdakwa setelah mendapatkan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK milik saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN tersebut kemudian digadaikan Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban kepada saksi TRISNO SAPUTRO Als TEMBONG, namun dikarenakan saksi TRISNO SAPUTRO Als TEMBONG tidak memilik uang selanjutnya saksi TRISNO SAPUTRO meminta tolong saksi JOKO WIDODO untuk menerima gadai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
• Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil menggadai 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5736 RA warna magenta hitam tahun 2018 Nomor mesin : JM11E1656769, Nomor Rangka : MH1JM111XJK674176 beserta STNK milik saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut untuk judi slot atau judi online.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMMAD HAMDAN HASAN mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
|