|
KESATU
|
|
|
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kranggan RT. 2 Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, serta setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 14.30 wib terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN bersama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO sengaja mengenakan pakaian yang biasa dipergunakan untuk menggiling padi dan membawa jirigen untuk mengelabui korbannya, keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Satria FU AB-4806-UJ miliik saksi KUSWONDO yang merupakan ayah terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO. Begitu mendekati warung milik saksi YULIATI di Dusun Kranggan RT. 2 Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN turun dari sepeda motor berjalan menuju warung saksi YULIATI, sedangkan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO menunggu terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN di sebuah gazebo di sebelah barat warung saksi YULIATI. ----------
|
|
|
-
|
Bahwa ketika bertemu dengan saksi YULIATI, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN mengatakan,” Anu mbak, njileh motore ya nggo tumbas solar ning Sorobayan, soale lagi giling kentekan solar, nko langsung tak baleke mbak” (Begini mbak, pinjam sepeda motornya ya, untuk beli solar di Sorobayan, soalnya sedang menggiling padi kehabisan solar, nanti langsung saya kembalikan mbak). Oleh karena kondisi pakaian yang dikenakan oleh terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN berdebu seperti sedang menggiling padi dan terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN sering makan di warung milik saksi YULIATI serta sudah 4 (empat) kali meminjam sepeda motor yang selalu dikembalikan, sehingga Saksi YULIATI percaya jika terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli solar dan segera mengembalikannya. Kemudian Saksi YULIATI meminjamkan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vega ZR Tahun 2010 warna hitam Nomor Polisi AB2970 BJ miliknya tersebut kepada terdakwa. Namun terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN bukannya membeli solar dan segera mengembalikannya justru membawa pulang sepeda motor milik saksi YULIATI tersebut bersama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO dan menyimpannya di rumah terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN menawarkannya melalui grup Facebook Jual Beli motor STNK Wonosari dan grup Facebook Jual Beli motor STNK Jogja Sleman dengan akun ‘PEYOK DODI” dengan harga Rp. 1.300.000,- dengan kondisi tanpa body dan surat-surat, demikian juga terdakwa II AZIS DWI ANGGARA KUSWONDO menawarkannya melalui facebook grup FB Jual Beli Motor ST Jogja. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN berhasil menjual sepeda motor millik saksi YULIATI melalui grup Facebook Jual Beli motor STNK Jogja Sleman dengan akun ‘PEYOK DODI, dan pada hari Minggu sekitar jam 17.30 wib pembeli yakni sepasang suami istri datang ke rumah terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN setelah sebelumnya berkomunikasi melalui akun “PEYOK DODI”. Pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 1.150.000,- sesuai dengan kesepakatan dan sebaliknya terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN menyerahkan sepeda motor milik saksi YULIATI tersebut kepada pembeli.---
|
|
|
-
|
Bahwa setelah berhasil menjual sepeda motor milik saksi YULIATI, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO. Sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- dipergunakan oleh tersangka SURYANTO untuk keperluan hidupnya..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi YULIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN dan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Dusun Jimatan RT. 32 Kalurahan Jatirejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo, mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 14.30 wib terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN bersama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO sengaja mengenakan pakaian yang biasa dipergunakan untuk menggiling padi dan membawa jirigen untuk mengelabui saksi YULIATI. Keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Satria FU AB-4806-UJ miliik saksi KUSWONDO yang merupakan ayah terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO. Begitu mendekati warung milik saksi YULIATI di Dusun Kranggan RT. 2 Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN turun dari sepeda motor berjalan menuju warung saksi YULIATI, sedangkan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO menunggu terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN di sebuah gazebo di sebelah barat warung saksi YULIATI.------------
|
|
-
|
Bahwa ketika bertemu dengan saksi YULIATI, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN mengatakan jika kehabisan solar padahal sedang menggiling padi milik orang, sehingga dirinya meminjam sepeda motor milik saksi YULIATI dan berjanji akan segera mengembalikannya. Oleh karena terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN sering makan di warung miliknya serta sudah 4 (empat) kali meminjam sepeda motor dan selalu dikembalikan, sehingga Saksi YULIATI percaya dan meminjamkan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vega ZR Tahun 2010 warna hitam Nomor Polisi AB2970 BJ miliknya. Namun terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN bukannya membeli solar dan mengembalikannya justru membawa pulang sepeda motor milik saksi YULIATI tersebut bersama dengan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO dan menyimpannya di rumah terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN.----------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN menawarkannya melalui grup Facebook Jual Beli motor STNK Wonosari dan grup Facebook Jual Beli motor STNK Jogja Sleman dengan akun ‘PEYOK DODI” dengan harga Rp. 1.300.000,- dengan kondisi tanpa body dan surat-surat, demikian juga terdakwa II AZIS DWI ANGGARA KUSWONDO menawarkannya melalui facebook grup FB Jual Beli Motor ST Jogja. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN berhasil menjual sepeda motor millik saksi YULIATI melalui grup Facebook Jual Beli motor STNK Jogja Sleman dengan akun ‘PEYOK DODI”. Pada hari Minggu sekitar jam 17.30 wib, pembeli yakni sepasang suami istri datang ke rumah terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN Dusun Jimatan RT. 32 Kalurahan Jatirejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui akun “PEYOK DODI”. Pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 1.150.000,- sesuai dengan kesepakatan dan sebaliknya terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN menyerahkan sepeda motor milik saksi YULIATI tersebut kepada pembeli.----------------------
|
|
-
|
Bahwa setelah berhasil menjual sepeda motor milik saksi YULIATI, terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO. Sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- dipergunakan oleh tersangka SURYANTO untuk keperluan hidupnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi YULIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
|
|
--------------- Perbuatan terdakwa I SURYANTO Bin JUMINGAN dan terdakwa II AZIS DWI ANGGARA Bin KUSWONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|