| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2019/PN Btl | 1.DANY PRASUKO F. SH. 2.SABAR SUTRISNO,SH |
SANDRA SAPUTRA Bin SIGIT MARGONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -1150/0.4.13/Epp.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANReg. perk. No:PDM- 57/Bntul_Ep./05/2019
a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : SANDRA SAPUTRA Bin MARGONO. Tempat lahir : Mulyaguna. Umur / tgl.lahir : 27 th / 05 Desember 1991. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : I n d o n e s i a Tempat tinggal : Dusun II Blok B Jalur III Rt 00 Rw 00 Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Mahasiswa.
B. P E N A H A N A N : terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan : Oleh : Penyidik : Tanggal 26 Februari 2019 s/d 17 Maret 2019 Diperpanjang PU : Tanggal 18 Maret 2019 s/d 26 April 2019 Diperpanjang Ketua PN Bantul : Tanggal 27 April 2019 s/d 26 Mei 2019. Ditahan Oleh Penuntut Umum : Tanggal 15 Mei 2019 s/d 03 Juni 2019.
C. D A K W A A N : ----- Bahwa ia terdakwa SANDRA SAPUTRA Bin MARGONO pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 17. 30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019, didalam kamar Kos terdakwa yang beralamat di Pedak Baru Rt. 15, Karangbendo, Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa SANDRA SAPUTRA Bin MARGONO mengajak korban ANNISA (pacar terdakwa) yang baru beberapa bulan berpacaran untuk pergi jalan jalan melalui WA ( Whats App ) dan ANNISA menyetujuinya. Kemudian terdakwa menjemput korban ANNISA di rumahnya yang ada didekat Malioboro Kota Yogyakarta, menggunakan sarana transportasi sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih Nomor Polisi : AB 6171 HQ milik terdakwa selanjutnya korban ANNISA diboncengankan. Terdakwa mengajak korban ANNISA jalan – jalan ke hutan pinus mangunan Dlingo Bantul hingga pukul 15. 00 wib, setelah itu terdakwa megajak pulang ke kos terdakwa, sampai di kos terdakwa sekitar pukul 16. 00 wib. Pada saat terdakwa menjemput ANNISA di rumahnya, barang yang dibawa ANNISA saat itu berupa : 1 ( satu ) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta chargernya. 1 ( satu ) buah Hand Phone warna silver merk XIAOMI type REDMI 4. 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk EXIST. 1 ( satu ) buah dompet warna hitam beserta isinya. 1 ( satu ) buah flashdisk warna putih merk TOSHIBA. Dan pakaian yang dikenakan ANNISA saat itu mengenakan jaket levis warna biru, mengenakan baju berkancing warna hitam, mengenakan celana panjang jeans warna biru, memakai sandal warna coklat, memakai kacamata Frame warna hitam dan mengenakan cincin. Setelah terdakwa bersama ANNISA pulang dari Hutan Pinus Mangunan daerah Dlingo Bantul, terdakwa bersama ANNISA didalam kamar kos, terdakwa dan ANNISA ngobrol diatas tempat tidur, setelah itu ANNISA menghidupkan Laptopnya mengerjakan skripsi kuliah. Setelah ANNISA mengerjakan skripsinya, kemudian ANNISA rebahan di kasur di sebelah terdakwa sambil bercanda. Kemudian ANNISA bilang jujur kepada terdakwa yang intinya dirinya tidak jomblo dan masih ada seseorang. Atas perkataannya itu terdakwa langsung emosi, marah, cemburu buta, campur kesal dan sakit hati menjadi satu karena merasa dibohongi oleh korban ANNISA, tanpa berfikir panjang lagi terdakwa spontan langsung mencekik leher korban ANNISA dengan sekuat tenaga dan mempertahankan cekikannya tersebut selama kurang lebih 3 menit, hingga korban ANNISA tidak bergerak lagi. Setelah korban ANNISA sudah tidak bergerak lagi dan terdakwa mengetahui bahwa korban sudah tidak bernyawa terdakwa menangis berusaha membangunkannya sambil minta maaf. Selanjutnya terdakwa keluar kamar kos untuk cuci muka di kamar mandi yang ada di luar. Setelah cuci muka, terdakwa langsung mengunci pintu kamar dari luar dan pergi beli rokok dengan mengendarai sepeda motor ke toko rokok yang jaraknya sekitar 50 ( lima puluh ) meter dari tempat kejadian, dan merokok di pinggir jalan untuk menenangkan diri hingga terdengar Adzan Maghrib sekitar pukul 18. 00 wib terdakwa kembali ke kos. Selama didalam kamar kos, terdakwa menyesali perbuatan sambil sholat Magrib dan sholat Isya’, dan terdakwa bingung apa yang harus ia perbuat, apakah mau menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian atau bagaimana. Kemudian hari berikutnya yaitu Jum’at tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 00. 30 wib, terdakwa mengambil selimut biru milik terdakwa dan membentangkanya di lantai. Setelah itu korban ANNISA terdakwa angkat dan di taruh di selimut tersebut. Selanjutnya korban ANNISA dibungkus menggunakan selimut dengan mengikatkan ujung selimut dengan ujung selimut, dengan posisi korban ANNISA meringkuk. Kemudian sekitar pukul 03. 00 wib dini hari, korban ANNISA terdakwa angkat dan letakkan diatas sepeda motor, tepatnya didepan sela – sela antara jok dan stang motor dengan posisi kepala diatas spido meter dan wajah menghadap ke terdakwa. Selanjutnya korban ANNISA terdakwa bawa ke wilayah Magelang, dan terdakwa turunkan di dekat saluran irigasi. Setelah itu selimut terdakwa buka separuh dan terdakwa tutupkan lagi ke badannya, lalu terdakwa bilang minta maaf kepada korban. Setelah itu korban ANNISA digulingkan ke dalam saluran irigasi, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke kos terdakwa. Sampai di kos pukul 07. 30 wib, terdakwa istirahat sebentar dan bersih – bersih kamar. Kemudian pada pukul 10. 00 wib, barang ANNISA berupa 1 ( satu ) buah Laptop merk Lenovo warna hitam beserta chargernya terdakwa jual ke Toko Showroom Note Book tempat jual beli Laptop bekas yang ada di daerah Catur Tunggal Depok Sleman sambil terdakwa menunjukkan KTP ANNISA. Di tempat tersebut, laptop dan chargernya terdakwa jual dengan harga Rp. 1.700. 000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ), yang mana sebelumnya terdakwa minta dihargai Rp. 2. 200. 000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ). Kemudian untuk Hand Phone warna silver merk XIAOMI type REDMI 4 terdakwa pakai sendiri, dan barang lainnya terdakwa simpan di kos. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ANISSAN meninggal dunia sesuai yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No.007/2019 dengan Kesimpulan :
Yang dibuat oleh dokter tim medis RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta, tanggal pemeriksaan 23 Februari 2019 dan di tanda tangani oleh an. tim dokter pemeriksa dr. Lipur Riyantiningtyas, Sp.F.M. (K), SH NIP. 196701271999032001. ----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 K.U.H.Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul , 17 Mei 2019 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO, SH JAKSA MUDA NIP.19790219 200312 1 005 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
