| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YOSMAN ANDIYANTO Als.KLETEK pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019, sekira pukul 21.10 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2019 di Dusun Barongan RT.01 Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk |