Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
AGUNG ARIES KUNCORO Alias HAIVEL ALEN CHENDRA Bin Alm. SUKISO WIGNYO SAPUTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4600/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ARIES KUNCORO Alias HAIVEL ALEN CHENDRA Bin Alm. SUKISO WIGNYO SAPUTRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia  terdakwa AGUNG ARIES KUNCORO Alias HAIVEL ALEN CHENDRA Bin Alm.  SUKISO WIGNYO SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 wib, atau  setidak-tidaknya  dalam tahun 2023 bertempat  di dusun Tegal Menukan Rt 04  Kalurahan Bangunharjo  Kapanewon Sewon  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

-

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa  yang bekerja sebagai karyawan pada perusahaan konveksi milik saksi FANANI ARIES GHOZALI, dengan menggunakan identitas  nama HAIVEL ALEN CHENDRA yang baru bekerja dan tinggal di rumah saksi FANANI ARIES GHOZALI selama 3 hari, memanfaatkan kesempatan ketika  saksi FANANI ARIES GHOZALI dan saksi NEVI MARDYANTI pergi mengaji sedangkan ibu saksi FANANI ARIES GHOZALI sedang mandi, untuk mengambil beberapa barang tanpa izin dan sepengetahuan saksi FANANI ARIES GHOZALI yang  semula berada di atas ruang kerja konveksi/ruang potong, berupa :-------------------

  • 1 (satu) buah laptop merk ASSUS, warna biru Navy. ----------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah Tablet merk Samsung type Galaxy Tab A7 Lite dengan Nomor IMEI : 356744653239676.------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah charger Laptop Asus dengan serial number CG-AS5017-211210-TTD.--------------
  • 2 (dua) buah sampel baju Gamis Muslim, warna Peach dan baby blue.---------------------------

Dan beberapa barang di atas meja makan, berupa :---------------------------------------------------------

  • 1 (satu) buah TWS (Earphone Bluethooth) dengan merk Sound Peats True Free Plus dengan No. Seri: ZAFTUYL001.-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah Smart Watch Huawei Band 6. -----------------------------------------------------------

Selanjutnya, terdakwa membawa barang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi FANANI ARIES GHOZALI dan saksi NEVI MARDYANTI dengan menggunakan 1 (satu) tas gendong warna navy milik terdakwa,  ke arah terminal giwangan dengan menumpang bis, namun sebelum sampai ke terminal Giwangan, terdakwa  turun di sebuah warnet di Jalan Imogiri Timur dekat Olive Chicken.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  setelah saksi FANANI ARIEF GHOZALI menyadari telah kehilangan beberapa barang di rumahnya, selanjutnya saksi FANANI ARIEF GHOZALI  melakukan pelacakan keberadaan barang-barang miliknya yang hilang dengan mengkoneksikan salah satu akun miliknya yang berada di tablet merk Samsung type Galaxy dengan handphone miliknya yang kemudian diketahui keberadaan tablet tersebut ada di sebuah warnet di Jalan Imogiri Timur dekat Olive Chicken.-----

-

Bahwa sekitar jam 15.15 wib, saksi FANANI ARIEF GHOZALI datang bersama istrinya yakni saksi NEVI MARDYANTI ke warnet di Jalan Imogiri Timur tersebut, dan ketika masuk bertemu dengan terdakwa yang disampingnya terdapat tas gendong warna navy yang berisi barang-barang milik saksi FANANI ARIEF GHOZALI. Selanjutnya terdakwa  mengakui telah mengambil barang milik saksi FANANI ARIEF GHOZALI dan barang tersebut berada di dalam tas gendong yang ada  pada terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FANANI ARIEF GHOZALI  mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------

---------------Perbuatan  terdakwa AGUNG ARIES KUNCORO Alias HAIVEL ALEN CHENDRA Bin Alm.  SUKISO WIGNYO SAPUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya