|
---------------Bahwa ia terdakwa AGUNG ARIES KUNCORO Alias HAIVEL ALEN CHENDRA Bin Alm. SUKISO WIGNYO SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di dusun Tegal Menukan Rt 04 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan pada perusahaan konveksi milik saksi FANANI ARIES GHOZALI, dengan menggunakan identitas nama HAIVEL ALEN CHENDRA yang baru bekerja dan tinggal di rumah saksi FANANI ARIES GHOZALI selama 3 hari, memanfaatkan kesempatan ketika saksi FANANI ARIES GHOZALI dan saksi NEVI MARDYANTI pergi mengaji sedangkan ibu saksi FANANI ARIES GHOZALI sedang mandi, untuk mengambil beberapa barang tanpa izin dan sepengetahuan saksi FANANI ARIES GHOZALI yang semula berada di atas ruang kerja konveksi/ruang potong, berupa :-------------------
- 1 (satu) buah laptop merk ASSUS, warna biru Navy. ----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Tablet merk Samsung type Galaxy Tab A7 Lite dengan Nomor IMEI : 356744653239676.------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah charger Laptop Asus dengan serial number CG-AS5017-211210-TTD.--------------
- 2 (dua) buah sampel baju Gamis Muslim, warna Peach dan baby blue.---------------------------
Dan beberapa barang di atas meja makan, berupa :---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah TWS (Earphone Bluethooth) dengan merk Sound Peats True Free Plus dengan No. Seri: ZAFTUYL001.-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Smart Watch Huawei Band 6. -----------------------------------------------------------
Selanjutnya, terdakwa membawa barang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi FANANI ARIES GHOZALI dan saksi NEVI MARDYANTI dengan menggunakan 1 (satu) tas gendong warna navy milik terdakwa, ke arah terminal giwangan dengan menumpang bis, namun sebelum sampai ke terminal Giwangan, terdakwa turun di sebuah warnet di Jalan Imogiri Timur dekat Olive Chicken.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa sekitar jam 15.15 wib, saksi FANANI ARIEF GHOZALI datang bersama istrinya yakni saksi NEVI MARDYANTI ke warnet di Jalan Imogiri Timur tersebut, dan ketika masuk bertemu dengan terdakwa yang disampingnya terdapat tas gendong warna navy yang berisi barang-barang milik saksi FANANI ARIEF GHOZALI. Selanjutnya terdakwa mengakui telah mengambil barang milik saksi FANANI ARIEF GHOZALI dan barang tersebut berada di dalam tas gendong yang ada pada terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|