Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.SARI NUR HAYATI, S.H
2.Nur Ika Yutanita, SH
BIMA NUR ADITAMA Bin WIDIATMANA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2530/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI, S.H
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA NUR ADITAMA Bin WIDIATMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa BIMA NUR ADITAMA Bin WIDIATMANA  pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di rumah terdakwa di Karangjati Rt.005 Kal.Tamantirto Kap.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh TOLE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lewat telpon seluler 082138719190, ditawari oleh TOLE untuk menjualkan pil warna putih berlogo “Y”, awalnya terdakwa tidak mau akan tetapi akhirnya terdakwa bersedia menjualkan pil warna putih berlogo “Y” milik TOLE. Bahwa TOLE mengatakan untuk harga per toples berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayarkan setelah pil warna putih berlogo “Y” laku terjual.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh nomor telpon 081939864093 mengaku teman TOLE dan mengajak untuk COD an di daerah Cebongan. Bahwa setelah bertemu dengan orang yang mengaku teman TOLE di daerah Cebongan, orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus warna coklat kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa, terdakwa membuka 1 (satu) buah kardus warna coklat dan setelah dibuka berisi 7 (tujuh) buah toples dan tiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo “Y” .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa telpon WA saksi FAHRI “sini ke rumah saya” dan dijawab oleh saksi FAHRI “Ok mas otw” kemudian terdakwa menjawab “Ok saya tunggu”. Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib saksi FAHRI sampai di rumah terdakwa di Karangjati Rt.005 Kal.Tamantirto Kap.Kasihan Kab.Bantul kemudian terdakwa mengajak saksi FAHRI untuk masuk ke ruang tamu, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi FAHRI “Fah ini ada pil Y kamu mau tidak?” dan dijawab oleh saksi FAHRI “mau mas harganya berapa? Dan dijawab oleh terdakwa “ harganya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dapat 1 toples” dijawab oleh saksi FAHRI “Ok mas saya ambil 1” setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) toples dan diserahkan kepada saksi FAHRI, setelah itu saksi FAHRI menyerahkan uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi FAHRI pamit pulang.
  • Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi bahwa di daerah Karangjati Rt.005 Kal.Tamantirto Kap.Kasihan Kab.Bantul ada rumah yang diduga digunakan untuk jual beli obat-obatan daftar G. Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib mencurigai salah satu rumah dan saat itu yang membuka pintu BIMA NUR ADITAMA, karena terlihat mencurigakan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kardus warna coklat berisi 6 (enam) toples warna putih @ berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah HP merk OPPO A60 warna putih  dengan nomor IMEI 866190078577592 dan nomor whatsapp : 0882005739971 dan uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari FAHRI.
  • Bahwa setelah diamankannya terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH mencari keberadaan saksi FAHRI di Jadan Rt.003 Kal.Tamantirto, Kap.Kasihan, Kab.Bantul pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib dan ditemukan 700 (tujuh ratus) butir pil warna putih berlogo “Y” dan mengatakan bahwa pil tersebut didapat dari terdakwa dengan cara membelinya. Selanjutnya terdakwa, saksi FAHRI berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari penyitaan 6000 (enam ribu) butir pil warna putih berlogo “Y” tersebut disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pengujian ke Laboratorium Forensik  Jawa Tengah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1507/NOF/2025 terhadap BB-3811/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya